Kejati Riau Harapkan Pembangunan Pasar Cik Puan Tak Libatkan Pihak Ketiga

Kejati Riau Harapkan Pembangunan Pasar Cik Puan Tak Libatkan Pihak Ketiga

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau tidak setuju dengan kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru diserahkan kepada pihak ketiga. Untuk solusinya, Korps Adhyaksa Riau itu siap untuk memediasi para pihak agar pembangunan dilanjutkan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pembangunan pasar yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru itu dimulai sejak 2010 silam. Namun, sejak tahun 2012 lalu proses pembangunan pasar mangkrak dan dibiarkan terbengkalai hingga saat ini.

Persoalan status kepemilikan lahan yang tercatat di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disinyalir menjadi biang penyebab tidak dilanjutkannya pembangunan Pasar Cik Puan.


"Mari kita duduk bersama, kita cari solusi. Jangan mangkrak gitu," ungkap Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur kepada riaumandiri.co, Kamis (1/11).

Secara umum, Kajati telah mendapatkan informasi terkait penyebab mangkraknya pembangunan pasar. Dikatakannya, Pemprov Riau telah bersedia menyerahkan kelanjutan pembangunan ke Pemko Pekanbaru. Namun, Pemko dikabarkan akan menyerahkan pembangunan itu ke pihak ketiga.

"Katanya sudah diserahkan ke (Pemerintah) Kota. Sementara dari provinsinya (berharap) jangan dipihakketigakan. Kotanya ingin ke pihak ketiga. Ini yang harus kita duduk bersama," terang Kajati.

Sikap Pemprov Riau ini diapresiasi Kajati. Dia pun berharap agar pembangunan pasar tersebut tidak dilakukan oleh pihak ketiga. 

"Pemprov tidak keberatan diambil alih Pemko, tapi jangan dipihakketigakan. Kenapa? Nanti pedagang kecil yang susah, harus bayar mahal. Saya setuju juga (pembangunan itu jangan dikerjakan oleh pihak ketiga," sebut Kajati.

Untuk itulah, dia berharap agar semua pihak kembali duduk bersama. Pihaknya, kata Kajati, siap untuk memediasi pertemuan para pihak agar didapat solusi kongkrit untuk melanjutkan proses pembangunan pasar tersebut.

"Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara,red) kami bisa difungsikan di situ untuk mediasi, mencari solusi. Yang mangkrak itu, kita siap mencarikan solusi," pungkas Kajati Riau Uung Abdul Syakur.

Reporter: Dodi Ferdian