Ini Kata Wakil Rektor 3 UIN Suska Riau Soal Organisasi Ekstra Boleh Berkegiatan di Kampus

Ini Kata Wakil Rektor 3 UIN Suska Riau Soal Organisasi Ekstra Boleh Berkegiatan di Kampus

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan lainnya dapat masuk kampus.

Organisasi ekstra kampus bisa bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi untuk pembinaan ideologi kebangsaan. Pembinaan ideologi tersebut nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB).


Adapun pada pasal 1 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 teresebut berbunyi, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Promadi mengakui belum mengetahui betul tentang Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tersebut. Namun dia mengakatan mendukung dan siap mengikuti apa yang telah dicetuskan pemerintah.

"Kalau itu sudah menjadi keputusan Menteri ya kami institusi yang berada di bawahnya tinggal mengikuti saja, mungkin itu salah satu solusi untuk mengurangi radikalisme," kata Promadi kepada Riaumandiri.co, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya, dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, pemerintah melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus di perguruan tinggi, sebagai kelanjutan dari normalisasi kehidupan kampus (NKK).

Namun menurut Menristek Nasir, peraturan tersebut malah menyuburkan berkembangnya ideologi radikalisme dan intoleransi di lingkungan kampus. (Mg3)