Meski Pribadi, Format Dukungan Kepala Daerah di Riau Tertera Jabatan

Meski Pribadi, Format Dukungan Kepala Daerah di Riau Tertera Jabatan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Senin (29/10/2018) ini, ada 3 kepala daerah di Riau yang diklarifikasi Bawaslu Riau. Dari proses klarifikasi itu, terungkap bahwa mereka memberi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin di format yang tertulis nama jabatan mereka, meski diakui dukungan itu diberikan secara pribadi. 

Dari informasi yang dihimpun, kepala daerah pertama yang mendatangi Kantor Bawaslu adalah Amril Mukminin. Bupati Bengkalis itu diketahui hadir memberikan klarifikasi pada pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, Zulkifli As. Dia hadir sekitar pukul 15.30 WIB. Walikota Dumai itu menjalani klarifikasi sekitar 1 jam. Sekitar pukul 16.30 WIB, proses klarifikasi usai, dan dia pun memberikan konfirmasi kepada awak media.


"Klarifikasi aja. Jadi apa yang ada, apa yang tahu, dijelaskan. Itu aja," kata Zulkifli usai klarifikasi.

Diterangkan Zulkifli, dirinya dicecar Bawaslu dengan 20 pertanyaan lebih. Itu terkait dukungan yang diberikannya pada pasangan calon presiden nomor urut 1, Jokowi-Ma'ruf Amin pada acara yang digelar pada 10 October 2018 kemarin.

"Ada 20. 20 pertanyaan lebih lah. Kalau kita pribadi, ya dukung," sebut Zulkifli.

"Tandatangan (dukungan), benar. Partai (NasDem) mendukung itu. Searahlah. Kita searah," lanjut Zulkifli menutup.

Setelah Walikota Dumai itu, proses klarifikasi dilanjutkan terhadap Bupati Kuansing Mursini. Dia diperiksa tak kurang dari 1 jam.

"Saya rasa sama mungkin yang ditanyakan Bawaslu kepada teman-teman (kepala daerah) saya terdahulu. Karena mungkin saya yang terakhir dilakukan klarifikasi terhadap kegiatan pada tanggal 10 di Hotel Aryaduta," sebut Mursini.

Terkait materi pertanyaan, Mursini menyebut hal itu sama dengan kepala daerah yang menjalani hal yang sama. "Jadi sama saja pertanyaannya. Pertama, benarkah saya ikut dalam pertemuan itu, termasuk juga tandatangan itu? Yang kedua, apakah kami datang ke sana memakai fasilitas negara? Kami tidak memakai fasilitas negara, saya memakai mobil saya sendiri," sebutnya.

"Juga, apakah kami dalam keadaan cuti? Kami sudah melakukan permohonan cuti dan telah ada surat cuti kami pada tanggal itu," lanjut politisi PPP itu.

Menurut dia, apa yang dilakukannya pada kegiatan yang diinisiasi Projo itu tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Kami tentu tidak ada rasanya Undang-undang atau ketentuan yang kami langgar. Karena memang sebelumnya sudah kami persiapkan. Termasuk karena kami pejabat negara kami lakukan surat cuti atau izin cuti yang diketahui Gubernur. Dan lain-lainnya, karena kami cuti tidak boleh memakai fasilitas negara," tegasnya.

Saat ditanyai, apakah dia mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 mendatang, dia dengan tegas mengatakan benar. Dan itu diaplikasikannya pada kegiatan Projo tersebut.

"Deklarasi kami memang mendukung Jokowi dalam pertemuan itu. Atas nama pribadi, bukan atas nama kepala daerah," tuturnya.

Meski atas nama pribadi, Mursini mengakui kalau dalam format dukungan yang ditandatanganinya pada deklarasi itu, memang tertulis jabatan sebagai kepala daerah. "Memang formatnya memang ada disebut di situ bupati. Tapi pada prinsipnya atas nama pribadi, bukan atas nama bupati," pungkas Mursini.

Dari informasi yang dihimpun, proses klarifikasi telah dilakukan terhadap Walikota Pekanbaru Firdaus dan Bupati Rokan Hulu Sukiman. Lalu, Bupati Kampar Aziz Zaenal, dan Bupati Pelalawan HM Harris yang diklarifikasi pada Kamis (25/10). 
 
Berikutnya, pada Jumat (26/10), giliran Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, dan Bupati Siak Syamsuar, menjalani proses yang sama.


Reporter: Dodi Ferdian