Kejari Belum Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi Drainase di Pekanbaru

Kejari Belum Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi Drainase di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Lima tersangka dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru masih akan menjalani pemeriksaan. Sejauh ini juga diketahui para tersangka belum ada melakukan pengembalian kerugian negara.

Adapun para tersangka itu adalah Sabar Jasman sebagai pelaksana pekerjaan, Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada Selasa (16/10) kemarin, mereka telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka oleh penyidik pada seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pemeriksaan itu diyakini bukanlah yang terakhir. Melainkan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kelimanya.


"Masih ada pemeriksaan lanjutan. Ini tengah dijadwalkan penyidik," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, kepada Riaumandiri.co, Senin (29/10).

Terhadap para tersangka, kata pria yang akrab disapa Fuad itu, juga akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari para tersangka yang diatur dalam aturan hukum yang berlaku. "Ini demi azas keadilan," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10) kemarin. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu.

Sebelumnya, sebanyak 39 saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.

Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Untuk diketahui, dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018.

Terkait itu, Fuad mengatakan pihaknya belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Untuk itu dia mengimbau, kepada para tersangka yang menikmati kerugian negara itu agar segera mengembalikan ke penyidik untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

"Jika dikembalikan, ini akan menjadi pertimbangan Jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya," pungkas Fuad.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Dodi Ferdian