Kasus Penipuan dan Penggelapan Buah Sawit di Rohil

Kasus Penipuan dan Penggelapan Buah Sawit di Rohil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polda Riau menjadwalkan memanggil PT Torganda terkait dugaan pidana penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan terlapor adalah Sari Antoni. Oknum anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) itu sendiri akan diperiksa setelah pemeriksaan terhadap PT Torganda. 

Adapun jadwal pemeriksaan terhadap PT Torganda direncanakan dilakukan pada pekan ini. Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto. 

"Rencana (diperiksa) Rabu ini," ungkap Hadi saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Senin (29/10).


Kasus ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. Bermula dari kerjasama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 hektare lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.

Saat itu, Sari Antoni adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sari Antoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu, Sari Antoni melakukan kerjasama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda.

Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat. Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB.

"Untuk pemeriksaan (PT Torganda) terkait uang yang diberikan kepada Sari Antoni, yang informasinya tidak diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat (KSB,red)," terang Hadi.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor. "Karena total korban bukan cuma satu atau dua saja, sehingga kita mintakan keterangan dari perwakilan masing-masing kelompok (di dalam KSB). Itu ada 53 kelompok ada," sebut dia.

Sementara itu, Sari Antoni sendiri sebagai terlapor diketahui belum dimintaiketerangan. Disinggung hal itu, Hadi menyebut pihaknya akan memanggil Ketua DPD I Partai Golkar Rohul itu setelah pemeriksaan terhadap pihak PT Torganda. "Sari Antoni kita periksa setelah pihak Torganda," PWI pungkas Kombes Pol Hadi.

Diketahui, dalam kasus yang diduga merugikan para petani sebesar Rp289 miliar ini, Sari Antoni berstatus sebagai terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 10 Oktober 2016. 

Sebelumnya, perkara ini pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Dalam perjalanannya, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tidak terima, masyarakat kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.

Reporter: Dodi Ferdian