Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran di Rohil

Kejati Riau Belum Juga Tetapkan Tersangka Baru

Kejati Riau Belum Juga Tetapkan Tersangka Baru

PEKANBARU (HR)-Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Riau belum merilis tersangka lain yang akan mendampingi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir Ibus Kasri sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil.
Padahal, sejumlah nama kerap dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, seperti Wan Amir Firdaus dan M Job Kurniawan. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
"Keduanya Wan Amir Firdaus dan M Job Kurniawan sudah beberapa kali dimintai keterangannya terkait kasus ini. Namun masih sebagai saksi," ujar Kepala Seksi ) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, Rabu (11/3).
Saat disinggung, apakah kedua pejabat ini bisa diseret sebagai tersangka dalam kasus ini, mengingat peran keduanya sangat besar pada pembangunan jembatan yang semula dianggarkan sebesar Rp529 miliar tersebut.
Wan Amir Firdaus misalnya, pernah menjabat selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Rohil tahun 2006 dan Sekda Rohil pada tahun 2012-2014. Sementara M Job Kurniawan merupakan Kepala Bappeda Rohil tahun 2006 dan Kabag Keuangan Setdaprov Rohil tahun 2008, Mukhzan mengatakan, tergantung hasil pemeriksaan oleh jaksa penyidik.
"Dalam penyidikan kasus korupsi, tidak mudah menetapkan seseorang jadi tersangka. Penyidik butuh bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," lanjutnya.
Untuk hari ini, kata Mukhzan, M Job Kurniawan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain untuk mendalami keterlibatannya, penyidik juga melengkapi berkas perkara tersangka Ibus Kasri.
Perlu diketahui, salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
Sebelumnya, pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.
Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Belakangan diketahui, Ketua DPRD Nasruddin dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.(dod)