Pemprov Riau Minta Investor Ritos Selesaikan Proyek Mangkrak, Masperi: Komunikasi Terhenti

Pemprov Riau Minta Investor Ritos Selesaikan Proyek Mangkrak, Masperi: Komunikasi Terhenti

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau tetap akan meminta kepada investor Riau Town Square (Ritos) di kawasan Purna MTQ Pekanbaru, melanjutkan pembangunan yang mangkrak sejak tahun 2012 dan mengembangkan investasi. 

Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, saat dikonfirmasi mengatakan, kelanjutan pembangunan Ritos belum ada perkembangannya. Dia mengaku hingga saat ini komunikasi dengan pihak pengembang terhenti. Dan investor juga belum menemui Pemprov Riau untuk membahas kelanjutan pembangunan Ritos tersebut.

"Sejauh ini komunikasi kita dengan pengembang terhenti. Kalau mereka mengatakan sudah mengirim surat ke kita, ditujukan ke mana suratnya. Karena sampai saat ini saya belum ada baca," kata Masperi, Rabu (24/10/2018).


"Kan dulu sudah ada rencana program yang akan dikembangkan, rencana itu sebetulnya yang harus disampaikan ke kita. Dalam prosesnya kan ada ikutannya, seperti pajak, pelepasan hak dan peralihan status dari HGU ke HGB. Itu yang harus diselesaikan. Nah ini yang harus dikonfirmasi pengembang ke kita dulu," tambahnya.

Menjawab keinginan dari Pemprov Riau, investor yang akan mengembangkan Ritos, melalui Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Megah Mandiri Propertindo, Sujono, mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemprov Riau untuk membahas kelanjutan pembangunan Ritos.

Mangkraknya proyek di kawasan Purna MTQ Pekanbaru seluar 55.000 meter persegi itu. Dikarenakan Pemprov Riau belum mengeluarkan surat izin untuk rekomendasi Hak Guna Bangunan (HGB).

"Pemprov itu selaku pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL). Kami kalau mau mengurus HGB di atas HPL Pemprov, sesuai dengan ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kami harus diberikan rekomendasi oleh Pemprov. Nah rekomendasi itu lah yang sampai saat ini belum kami terima," jelas Sujono.

Dikatakan Sujono, untuk mendapat rekomendasi itu, lanjut Sujono, sudah tertera pada perjanjian nomor 142.a/PK/VII/2012 dan perjanjian nomor 009.a/BMMP-DIR/VII/2012 tanggal 12 tahun 2012, yang juga tertera dalam Pasal 7 (Hak dan Kewajiban) ayat 2 poin b dan c tentang kewajiban pihak pertama (Pemprov Riau)

"Nah, di poin b itu dijelaskan Pemprov Riau membantu dan mendukung pihak kedua untuk pengurusan surat-surat atau dokumen perjanjian lainnya, dalam merealisasikan rencana pembangunan diatas objek perjanjian termasuk, namun tidak terbatas untuk mendapatkan Sertifikat HGB atas nama pihak kedua," terangnya.

Karena itu, pihaknya berharap Pemprov Riau dapat melaksanakan perjanjian yang telah dibuat dan sudah ditandatangani. Namun setelah ditunggu beberapa tahun dan sudah disurati Pemprov Riau belum juga mengeluarkan surat rekomendasi HGB. 

Sebagai investor ia meminta dan mengimbau kepada kepada Pemprov untuk sama-sama menuntaskan persoalan HGB ini. Apalagi Ritos ini dibangun dengan tiga konsep, perdagangan, kebudayaan dan olahraga yang dapat menyerap ribuan tenaga kerja. 

"Selaku putra daerah kami mengimbau Pemprov mari kita putuskan persaolan HGB ini. Kalau mau ditolak, tolong tolak agar kami juga punya sikap. Jangan diulur-ulur, sudah empat kali yang kami kirim namun belum ada titik temu," tutupnya. 

Reporter: Nurmadi