Ini yang Dilakukan DLH Rohil Atasi Persoalan Sampah

Ini yang Dilakukan DLH Rohil Atasi Persoalan Sampah

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir melakukan berbagai upaya dalam mengatasi persoalan sampah di Rohil. Salah satu cara yang dilakukan DLH, dengan memasang baleho statistik perlakuan masyarakat terhadap sampah.

Melalui peraturan Presiden NO 97 Tahun 2017, membuat kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga secara Nasional dapat dilakukan pengurangan 30% pada tahun 2025.

Kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada), pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga lainnya adalah arah kebijakan dan strategi dalam mengelola sampah serta pengurangan sampah.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Suwandi kepada Riaumandiri.co, Rabu (24/10/2018) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah, sehingga diharapkan pada tahun 2023 nanti sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga dan sejenis rumah tangga bisa dikurangi sampai 30 persen.

"Sekarang sedang kami susun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah, kalau sudah disahkan maka program tersebut akan mulai dijalankan," kata Suwandi.

Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam baleho tersebut menjelaskan ada barbagai cara rumah tangga memperlakukan sampah, yaitu membuang sembarangan, membuang ke laut, sungai/got, membakar, menimbun/mengubur, menjualnya ke tukang rongsokan, menjadi urusan petugas sampah, menjadikan pakan ternak, dibuat kompos/pupuk, dan mendaur ulang. 


Reporter: Jhoni Saputra