DPD RI Sampaikan Usulan Prolegnas Prioritas 2019 ke DPR dan Pemerintah

DPD RI Sampaikan Usulan Prolegnas Prioritas 2019 ke DPR dan Pemerintah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI menyampaikan usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 kepada DPR RI dan Pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/10/2018). Usulan Prolegnas tersebut diserahkan Wakil Ketua PPUU DPD Nofi Candra kepada Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Nofi Candra mengatakan, pihaknya mencatat berbagai permasalahan terkait dengan implementasi Prolegnas Prioritas Tahun 2018. 

“Terutama yang berimplikasi dengan permasalahan di daerah dan permasalahan pelaksanaan pembentukan undang-undang pada umumnya,” kata Nofi.


Dari segi kualitas, sambungnya, persoalan terhadap pelaksanaan UU masih dirasakan. Karena terdapat UU yang baru saja disahkan sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Sedangkan dari sisi kuantitas, realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dan minim dengan perencanaan legislasi yang diharapkan,” tegas senator asal Sumatera Barat itu.

Nofi memaparkan, dari 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah ditetapkan, ditambah dengan 5 RUU dari Daftar Kumulatif Terbuka sebagai Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2018, hingga pertengahan Oktober 2018, hanya 9 RUU yang sudah disahkan menjadi UU. 

“Dari sekitar 41 RUU yang belum selesai, 27 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I,” ujar Nofi.

Dirinya menjelaskan, dari 9 RUU yang sudah ditetapkan menjadi UU tersebut, tidak ada satu pun RUU yang merupakan usul atau lingkup tugas DPD RI. Oleh karena itu, DPD RI berpandangan bahwa pembangunan legislasi dirasakan masih belum mencerminkan keberpihakan kepada daerah. 

“Capaian tersebut sangat ironis jika melihat sejumlah 3 RUU dari DPD yang termasuk Prolegnas luncuran RUU Tahun 2017,” kata Nofi.

Menyikapi hal tersebut, maka DPD RI sebagai wakil daerah berpandangan bahwa sebagaimana ketentuan UU MD3 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, DPD RI seharusnya dilibatkan. 

“Kami seharusnya dilibatkan dalam semua tahap pembahasan RUU yang sesuai dengan ruang lingkup kewenangan DPD RI,” harap Nofi. 

Reporter: Syafril Amir