Ini Penjelasan Mendagri Soal Rencana Alokasi Dana untuk Kelurahan

Ini Penjelasan Mendagri Soal Rencana Alokasi Dana untuk Kelurahan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait dengan rencana Pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan. Hal tersebut disampaikannya pada pasca acara Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali Jumat (19/10/2018).
 
Tjahjo lebih lanjut menjelaskan bahwa rencana alokasi anggaran kelurahan merupakan bentuk respon pemerintah pusat terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili dalam wilayah pemerintah kelurahan. Aspirasi tersebut juga disuarakan oleh para lurah, camat, assosiasi walikota dan pemda kabupaten, provinsi serta DPRD.

Lurah beserta perangkatnya sama halnya dengan kepala desa juga melayani masyatakat 1x24 jam sepanjang waktu dan hampir tidak ada hari libur. Mereka dituntut harus hadir dan melayani masyarakat kapan pun dibutuhkan, termasuk mengelola dan mengatasi berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dalam masyarakat.

Menurut Tjahjo, kompleksitas kehidupan masyarakat dalam wilayah kelurahan seperti kemiskinan, air bersih, penyakit menular, masalah narkoba, keamanan dan ketertiban umum, infrastrurtur jalan-jalan gang/lorong, saluran air/drainase, kebersihan, pembinaan mental rohani dan ideologi dan lain sebagainya.


Sehingga sering dikatakan bahwa kehadiran pemerintah kelurahan melayani masyarakat mulai sejak manusia lahir, interaksi sosial, aktivitas kehidupan masyarakat 1x24 jam termasuk melayani dan mengurus jika ada kematian.

Wajah kehadiran pemerintahan sehari-hari sesungguhnya ada pada level pemerintahan kelurahan dan desa karena merekalah yang melayani dan berinteraksi langsung dengan masyarakat 1x24 jam dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

"Besaran jumlah penduduk, kepadatan jumlah penduduk, tingkat pendidikan masyarakat, luas wilayah, heterogenitas, jenis profesi warga, latar belakang sosial, gizi, tingkat kemiskinan dan pengangguran, sarana prasarana publik berupa fasilitas olahraga, taman, sarana peribadatan dan lain-lain menambah kompleksitas tuntutan pelayanan pemerintah kelurahan. Hal itu mencerminkan betapa luasnya lingkup tugas dan tanggung jawab aparat pemerintah kelurahan," jelasnya.

"Oleh karena itu menjadi kebutuhan kita untuk memberikan perhatian berupa dukungan alokasi pembiayaan khusus guna meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, MInggu (21/10/2018).

Rencana strategis Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan tentunya akan memperhatikan kondisi riil di lapangan sesuai karakteristik, kebutuhan dan tipologi wilayah kelurahan.

Mendagri Tjahyo.Kumolo memberikan apresiasi yang tinggi kepada sejumlah kepala daerah yang saat ini telah mengalokasikan berbagai skim pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah kelurahan.

Walaupun belum merata diseluruh daerah karena memang perbedaan kemampuan keuangan masing-masing pemda. Artinya pemerintahan daerah tersebut telah menjalankan nawacita dan sejalan dengan arah pembamgunan nasional.

Tjahjo lebih lanjut mengatakan, perbedaan kemampuan pemerintah daerah sehingga alokasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan untuk menunjang pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan masyarakat di wilayah kelurahan.

"Saat ini ternyata sejumlah kelurahan di Indonesia memang minim anggarannya, baik untuk membangun sarana dan prasarana sosial maupun fasilitas umum lainnya. Kebutuhan Masyarakat Kelurahan pada prinsipnya sama dengan masyarakat Desa membutuhkan sarana prasana fasilitas umum, jalan-jalan yang bagus, pengelolaan sampah, air bersih, lingkungan yang sehat, taman dan ruang terbuka hijau, stimulan ekonomi untuk usaha kecil dan menengah, pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi informasi dan lain sebagainya. Intinya alokasi dana kelurahan semata-mata diarahkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Selanjutnya, Bahtiar Baharuddin Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri mengutarakan bahwa jumlah kelurahan di Indonesia saat ini adalah 8.485 kelurahan. Rencana alokasi dana kelurahan disambut baik oleh lurah seluruh Indonesia. Hal ini pertanda baik bahwa pemerintah saat ini sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama dikaji dan direncanakan oleh pemerintah.

Bahtiar menegaskan, Mendagri telah lama memperjuangkan hal ini bahkan sejak awal beliau diberi amanat memimpin Kemendagri. Guna memastikan rencana alokasi dana kelurahan yang digulirkan 2019 berjalan baik Mendagri jauh-jauh hari telah memerintahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan unit kerja terkait agar menyiapkan pedoman tata kelola alokasi dana kelurahan meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasinya.

Kemudian melakukan formulasi skenario program, misalnya besaran proporsi pembiayaan infrastruktur wilayah kelurahan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta alokasi operasional mendukung kinerja aparat pemerintah kelurahan.

Begitupula akuntabilitasnya dipastikan akan mendapatkan pengawasan politik dari DPRD, pengawasan masyarakat, pengawasan dan pengendalian oleh aparat pengawas internal pemerintah oleh inspektorat dan BPKP serta pengawasan ekternal.oleh BPK RI termasuk oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian alokasi dana kelurahan benar2 akan memberikan kemanfaatan.untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyaratan.

"Mari kita.dukung kebijakan yang baik ini demi kemajuan dan kemashlahatan masyarakat Indonesia khususnya yang berdomisili dalam.wilayah administrasi pemerintahan kelurahan," kata Kapuspen Kemendagri ini. 


Reporter: Surya Irawan