Bawaslu Kemungkinan Periksa Timses Jokowi soal Iklan Rekening

Bawaslu Kemungkinan Periksa Timses Jokowi soal Iklan Rekening

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait pemasangan iklan rekening kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak. Bawaslu masih akan lebih dulu meminta keterangan dari pihak media cetak yang memuat iklan pasangan nomor urut 01 itu.

"Kita lihat temuannya apa. Kan masih penyelidikan, tunggu hasil. Nanti tindak lanjutnya kita tanya media cetak yang memasang, itu kan dicek dulu," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Jumat (19/10/2018) malam.

Bawaslu memang sudah mendatangi beberapa kantor media cetak yang memuat iklan Jokowi-Amin. Namun, tim Bawaslu belum bertemu dengan divisi iklan media tersebut.


Bagja mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil timses Jokowi-Amin setelah meminta keterangan dari pihak media cetak. "Kemungkinan itu ada," tuturnya.

Dia mengatakan pemasangan iklan di media cetak ini diduga melanggar ketentuan kampanye. Sebab berdasarkan Pasal 276 Ayat 2 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu, pemasangan iklan di media baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang kampanye atau tepatnya pada 24 Maret 2019. 

Sementara sanksi bagi pelanggar kampanye di luar jadwal diatur dalam Pasal 492. Dalam pasal itu dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Bagja mengatakan jika benar terjadi pelanggaran, sanksi bisa diberikan kepada pihak yang memasang iklan. Namun dia tak mau mendahului hasil penyelidikan.

"Kemungkinan (pihak yang memasang iklan diberi sanksi) itu ya, kemungkinan (timses disanksi jika meminta iklan dipasang) itu ada. Tapi kan belum tahu (kesimpulannya), (karena) masih penyelidikan," ucap dia.

Diketahui, iklan donasi Jokowi-Amin dipasang di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Amin, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.

Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).