Kunjungi Riau, Komnas HAM dan Pemprov Bahas PETI

Kunjungi Riau, Komnas HAM dan Pemprov Bahas PETI

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan kunjungan ke Riau. Dalam kunjungan ini, Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka koordinasi terkait peran pemerintah dalam upaya pengawasan dan penanganan pengelolaan sumber daya alam, khususnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman saat membuka pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur, Jumat (19/10/2018), memaparkan bagaimana kondisi sebaran kegiatan usaha PETI di Riau. 

Indra mengatakan, PETI sudah menjadi penyakit masyarakat yang telah mewabah ke tiga kabupaten yakni, Kampar, Kuantang Singingi dan Indragiri Hulu.


"PETI ini sendiri sudah mewabah ke tiga kabupaten yaitu di Kabupaten Kampar, tepatnya di Sungai Kampar Kiri, Kecamatan Kampar Kiri, Kuansing dan Indragiri Hulu yaitu di Sungai Peranap, Kecamatan Peranap," ungkap Indra.

Sekretaris ESDM Astra Nugraha juga memaparkan, aktivitas PETI mulai marak sejak tahun 2017 hingga sekarang, yang pelakunya sebagian besar merupakan masyarakat pendatang dan sebagian kecil penduduk tempatan. 

Peralatan yang digunakan juga cukup beragam, mulai dari pompa hisap, semprot hingga alat berat yang mana lahan penambangannya merupakan lahan sewa, bagi hasil maupun ganti rugi lahan.

Namun perlu diketahui, mulai tahun 2017 ke 2018 jumlah luasan PETI sendiri mulai berkurang hingga 60%, karena kerja keras aparat maupun kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh akan banyaknya dampak negatif yang akan timbul dari kegiatan PETI.

Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Johan Efendi mengatakan, kedatangan Komnas HAM sendiri bukanlah untuk menyelesaikan permasalahan dan penanganan kasus yang ada, namun lebih kepada memberikan support kepada pemerintah provinsi bagaimana penanganan dan solusi serta pengalaman-pengalaman yang ada dari berbagai daerah.

"Perlu diketahui bahwa kedatangan Komnas HAM bukan untuk penanganan kasus, tapi lebih kepada memberikan support dan bantuan kepada pemerintah," pungkasnya. (mg2)