Warga Sesalkan Pernyataan Kepala BPN Inhu Terkait PT ASL

Warga Sesalkan Pernyataan Kepala BPN Inhu Terkait PT ASL

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Warga Desa Sekip Hilir dan Sungai Raya sangat menyesalkan pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hulu (Inhu), Azwar kepada salah satu media terkait permasalahan PT Alam Sari Lestari (ASL). Ia menyatakan, sanksi terhadap ASL belum turun dari kementerian, sehingga pihaknya belum bisa melakukan apapun.

"Kalau itu (SK terlantar) belum diturunkan, kita tidak bisa memberikan sanksi, nanti mereka bisa menggugat. Bagaimanapun juga, perusahaan masih memiliki hak keperdataan," ungkap Azwar dan pihak BPN menunggu keputusan kementerian.

Pernyataan tersebut disayangkan warga desa yang lahannya diobok-obok perusahaan. "Apakah menunggu adanya konflik baru semuanya dibahas. Apakah ini sengaja diciptakan, setelah adanya konflik baru BPN bisa bekerja," ungkap Erwin, salah seorang warga, Jumat (19/10/2018).


Dikatakannya, kepala BPN tersebut harusnya tahu bahwa SP3 tersebut sudah diterbitkan sejak 2013 lalu. Apakah mungkin sanksi harus ditunggu selama lima tahun dan seharusnya pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh BPN bukan dari kementerian.

Sementara itu Kuasa Hukum Desa Sungai Raya, Bachtiar, SH menyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar disebutkan Kepala BPN akan menetapkan tanah terlantar berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah BPN dan menyatakan tanah terlantar tersebut dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan.

Dijelaskannya, tanah yang dinyatakan dalam keadaan status quo sebagaimana dimaksudkan di atas tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar yang memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara.

"Jadi BPN jangan seakan lepas tangan terhadap permasalahan ini," tegasnya.

Dalam pengusulan penetapan tanah terlantar tersebut terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan penelitian oleh petugas dari BPN dengan dilampirkan berita acara dan hal ini sudah dilakukan oleh pihak BPN Inhu. 

Namun sayang surat tersebut berita acaranya dibuat banyak kolom kosong, bahkan tanggal pembuatan berita acara yang sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No 4 tahun 2010, namun petugas BPN Inhu lengkap menandatangani berita acara, diawali dengan Kasi Pemberdayaan saat itu.

"Wajar jika masyarakat tidak setuju dengan sikap kepala BPN Inhu. Harusnya permasalahan ini bisa diselesaikan sesuai dengan perintah yang mereka dapat dari BPN RI melalui Deputi bidang pengkajian penanganan sengketa/konflik pada tahun 2012 lalu. Jangan mereka menyatakan belum ada mendapatkan perintah dari pusat atau kementrian. Perintah yang ada saja tidak dijalankan," tegas Bachtiar.

Sementara itu Direktur PT Alam Sari Lestari, Andana kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya akan menyikapi permasalahan tersebut dengan baik.

"Kita tidak ingin ada permasalahan dalam hal ini dan tentunya kami berharap ini akan bisa dapat selesai dengan baik," ucapnya.

Andana juga mengatakan, Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT ASL adalah amanah negara yang diberikan kepada pihaknya dan tentunya perusahaan tidak akan bisa menyelesaikannya secara sendiri, harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di desa ataupun pemerintah Indragiri Hulu.

Diakuinya, PT ASL juga sedang berusaha memohon waktu kepada segenap pemangku kepentingan/instansi terkait di Inhu untuk bisa memidiasi hal ini, terutama masyarakat tempatan.

Saat ditanya kapan akan dilakukan mediasi dengan masyarakat? "Kami dari perusahaan tidak bisa menentukan waktunya, tergantung dari instansi terkait di Inhu," jawab Andana.

Reporter: Eka Buana Putra