Ketua Bawaslu Riau: Hari Kedua, Belum Ada Juga Kepala Daerah yang Datang

Ketua Bawaslu Riau: Hari Kedua, Belum Ada Juga Kepala Daerah yang Datang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sama dengan hari Rabu (17/10/2018), pada hari ini, Kamis (18/10/2018), tidak ada kepala daerah yang hadir memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada kegiatan deklarasi dukungan terhadap paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin oleh seluruh kepala daerah di Riau, beberapa waktu lalu.

Seharusnya pada hari ini ada enam kepala daerah yang dijadwalkan hadir di Kantor Bawaslu Riau, yaitu, Bupati Bengkalis, Walikota Dumai, Bupati Kuansing, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kepulaun Meranti.

"Faktanya sampai hari ini belum ada yang datang, baik walikota maupun bupati," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dimintai keterangannya di Kantor Bawaslu Riau, Kamis(18/10/2018).


Terkait ketidakhadiran enam kepala daerah tersebut, pihak Bawaslu, kata Rusidi, memahami kesibukan keenam pejabat tersebut, dan terus berusaha melakukan komunkasi secara intensif.

"Kami memahami kesibukan para kepala daerah karena kami masih ada waktu, mungkin ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan oleh mereka. Kami terus melakukan komunikasi secara intensif, kapan ada waktu yang bisa diluangkan datang ke Bawaslu Riau karena keterangan mereka sangat dibutuhkan," tambah Rusidi.

Pada hari ini, ada kepala daerah yang mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka, yakni, Bupati Rokan Hilir dan Walikota Dumai yang tidak bisa hadir karena sedang berada di Bali. Kemudian Bupati Rokan Hulu yang sudah dijadwalkan Jumat (19/10/2018) besok, pukul 09.00 WIB. 

Ke depannya, kata Rusidi, Bawaslu Riau tetap melakukan komunikasi intens untuk menghadirkan kepala daerah, dan juga akan meminta pendapat ahli, baik ahli pidana maupun tata negara, serta berkoordinasi dengan Ombudsman. 

"Kita akan menilai apakah di situ ada kesalahan dalam prosedur administrasi negara atau tidak, karena mengatasnamakan bupati dan walikota," ujarnya. 

Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran, Bawaslu diberikan kesempatan untuk mengundang dua kali. Setelah nanti tidak hadir, berarti dilanjutkan untuk proses yang selanjutnya.

"Menurut peraturannya kami diberi kesempatan untuk pemanggilan sebanyak dua kali, dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan proses selanjutnya. Tugas kita mengundang, dalam prosedurnya ada ketentuan, kalau seandainya pun ini diteruskan sampai ke pengadilan, bisa diteruskan sidang tanpa dihadiri tersangka, namun ini kan masih panjang prosesnya," tutupnya. (mg5)