Dirut Bank Riau Kepri Serahkan 4 Armada Tambahan Samsat Keliling kepada Plt Gubri

Dirut Bank Riau Kepri Serahkan 4 Armada Tambahan Samsat Keliling kepada Plt Gubri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bank Riau Kepri memberikan hibah empat unit mobil sebagai armada Samsat Keliling kepada Samsat Riau. Penyerahan armada ini langsung diserahkan oleh Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) Irvandi Gustari kepada Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Indra Putrayana, Rabu (17/10/2018) di Balai Dang Merdu Gedung Bank Riau Kepri. 

Dalam penyerahan armada Samsat Keliling yang langsung disaksikan oleh Tim Pembina Samsat Riau, yang terdiri dari Dirut BRK Irvandi Gustari, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan juga Kepala Jasa Raharja (Persero) Riau, Herry Kesumaini, Plt Gubri menuturkan armada ini nantinya akan disebar di seluruh wilayah Riau. Tujuannya untuk lebih mendekatkan Kantor Bersama Samsat dengan para pemilik kendaraan bermotor. 


Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari menyerahkan secara simbolis empat unit armada Samsat Keliling kepada Plt Gubri.

"Jadi kita ingin menjangkau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan dari kantor Samsat, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah yang jaraknya cukup jauh," ujar Wan. 

Ia juga berharap dengan adanya tambahan armada ini nantinya juga bisa menambah pendapatan daerah khususnya di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan kewajibannya, tanpa ada alasan jauh ataupun tidak ada di daerah setempat. 

"Selain itu, dengan peningkatan pembayaran PKB, maka diharapkan pembayaran SWDKLLJ juga mengalami peningkatan yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor," harapnya. 

Sementara itu Kepala Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma menuturkan, pihaknya sangat bersyukur adanya penambahan armada tersebut. Karena dengan adanya kesadaran tersebut bisa menambah jumlah sumbangan tahunan wajib yang dibayarkan oleh para pengendara melalui pajak SWDKLLJ. 

Hal ini berdasarkan UU No 34 Tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan, diperuntukkan untuk para korban kecelakaan lalu lintas jalan terhadap korban atau ahli waris yang bersangkutan. 

Begitu juga halnya, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas utama menjalankan UU No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan. 

Herry juga menambahkan, hingga saat ini JR telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas periode sampai dengan September 2018 sebesar Rp 45,89 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 29,45% bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 sebesar Rp35,46 miliar, terdiri dari korban meninggal dunia sebesar Rp27.100.000.000, santunan luka-luka (biaya perawatan) Rp17.983.518.841, santunan cacat tetap Rp786.500.000, dan biaya penguburan sebesar Rp26.000.000. 

Reporter: Renny Rahayu