Sejak 2013 Sudah Dapat SP3, Suhariyanto: ASL Masih Berutang dengan Pemerintah

Sejak 2013 Sudah Dapat SP3, Suhariyanto: ASL Masih Berutang dengan Pemerintah

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - PT Alam Sari Lestari (ASL) hingga saat ini masih memiliki utang kepada masyarakat dan pemerintah, termasuk Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Hingga saat ini perusahaan ini belum memenuhi kewajibannya untuk membuat kebun sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU)  yang dimilikinya. 

Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD Inhu, Suhariyanto, Rabu (17/10/2018). "Mereka (ASL, red) masih berutang kepada pemerintah dan masyarakat, para pihak harus tegas menyikapinya," tegas politisi Demokrat Inhu ini. 

Diungkapkannya, sesuai amanat undang undang, perusahaan perkebunan harus memenuhi kewajiban mereka, terutama KKPA.  Namun hal ini tak kunjung dipenuhi oleh perusahaan. 


Sesuai HGU, ASL mendapatkan izin lahan seluas 5.752,37 hektare, namun dari luasan tersebut, baru lebih kurang 1.192, 68 hektare yang tergarap oleh perusahaan. Sedangkan 4.368,27 hektare masih dalam penguasaan masyarakat.

Akibat permasalahan tersebut, ASL telah mendapatkan surat peringatan sampai tiga. Namun herannya hingga saat ini belum ada sanksi apapun yang didapat oleh perusahaan yang kabarnya sudah dilakukan take over dengan PT Mentari tersebut. Padahal surat peringatan 3 dari BPN Provinsi Riau sudah dikeluarkan sejak tahun 2013 lalu, namun tindakan lanjut dari BPN setelah dikeluarkannya surat tersebut tak kunjung ada. 

Disebutkan juga oleh anggota Komisi I DPRD Inhu ini, pihak perusahaan juga sudah membuat perencanaan yang membohongi pemerintahan, di antara perencanaan tersebut, progres pembangunan kebun dicantumkan tahun 2010 seluas 2.720 hektar, 2012 seluas 2.500 hektar dan 460 hektar di tahun 2013, namun apa yang menjadi risalah tersebut tak pernah dilakukan oleh perusahaan. 

Saat ini dikatakannya, permasalahan ini sudah mulai merembes ke konflik, karena perusahaan diduga mulai mengerjakan pembuatan kebun. Namun sayang, lahan yang akan mereka garap tidak berada di HGU perusahaan, sehingga bisa berakibat pecahnya konflik antara masyarakat Desa Sungai Raya dengan perusahaan.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Inhu ini meminta kepada pihak perusahaan agar dapat meneliti terlebih dahulu, lahan mana yang berhak mereka garap dan mana yang di luar HGU.  

"Jika tidak dan berakibat konflik, maka perusahaan harus bertanggung jawab," tegasnya lagi dan mengungkapkan bahwa DPRD Inhu bisa saja memanggil para pihak, jika masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan segera. 

Reporter: Eka Buana Putra