Ferdinand Hutahaen: Pemerintah Tidak Serius Mengurus Negara

Ferdinand Hutahaen: Pemerintah Tidak Serius Mengurus Negara

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang kemudian beberapa jam kemudian diturunkan lagi, menunjukan pemerintah tidak konsisten.

"Ketidak kekonsistenan ini menunjukan pemerintah tidak serius mengurus negara," tegas Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaen dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema “Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?” bersama nara sumber anggota MPR dari Partai Golkar Satya Widya Yudha, Senin (15/10/2018). 

Ferdinand yakin bahwa sebelum Menteri ESDM Ignatius Jonan mengumumkan kenaikan harga BBM jenis premium itu, sudah berkonsultasi dengan Presiden Jokowi. Akan tetapi, setelah Jokowi mendapat masukan dari penasihat politik maka sikapnya pun berubah.


"Ini tahun politik dan tentu ada pertimbangan politiknya. Artinya Presiden Jokowi lebih memilih mempertahankan elektabilitas ketimbang menaikkan harga BBM jenis premium ini. Yang menanggung bebannya Pertamina,” ujarnya.
  
Dengan tidak menaikkan harga premium tersebut, jelas Ferdinand, Pertamina menanggung kerugian besar dari selisih harga produksi dengan harga jual. Karena subsidi BMM jenis premium tersebut tidak ada dalam APBN. 

"Seharusnya Presiden Jokowi jujur saja. Jika memang mencintai rakyatnya masukkan saja subsidi BBM premium itu dalam APBN. Tinggal menyampaikan ke DPR. Ini kan menjadi beban Pertamina. Pertamina kan gak mau juga menanggung kerugian besar maka distribusi premium itu dikurangi maka sering diditemui premium sering habis di SPBU," jelasnya.

“Kerugian Pertamina ini luar biasa, mencapai puluhan triliun setiap bulan. Saya prediksi kalau ini terus terjadi selama tiga bulan, Pertamina akan collaps, apalagi utang Pertamina mencapai Rp150 triliun,” sambung Ferdinand.  

Sebenarnya menurut Ferdinand, sudah ada aturan tata cara tentang pengadaan dan distribusi BBM, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Masalah menjadi muncul karena pemerintah sekarang tidak konsisten dengan aturan yang dibuat. Evaluasi tidak dilakukan periodik.

"Sehingga ketika memang pada saat kondisinya memaksa harga barang ini harus naik,  pemerintah jadi kelabakan sendiri karena inkonsistensi tadi. Andaikan peraturan yang dilaksanakan konsisten, saya pikir ini akan menjadi sebuah rutinitas yang tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, anggota MPR yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan, keputusan pemerintah itu seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah melakukan evaluasi harga BBM setiap 3 bulan sesuai Perpres.

Satya mengungkapkan, sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Namun, sejak tahun 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi. Harga premium tidak dievaluasi dan terus bertahan sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini. “Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi,” kata politisi Partai Golkar ini.

Pertamina menahan harga premium. Padahal, harga keekonomian premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina. Sementara premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga premium.  

“Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi,” kata Satya yang menyebutkan bahwa  fluktuasi harga BBM khususnya premium bukanlah pelanggaran konstitusi. 


Reporter: Syafril Amir



Tags BBM