Penetapan Tersangka terhadap Al Khudri Tidak Sah, Polda Riau Kembali Kalah Sidang Praperadilan

Penetapan Tersangka terhadap Al Khudri Tidak Sah, Polda Riau Kembali Kalah Sidang Praperadilan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali kalah dalam sidang praperadilan (prapid). Kali ini, Polda Riau dikalahkan Al Khudri, salah seorang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana membuat surat palsu.

Informasi yang dihimpun, kejadian yang menjerat Al Khudri itu bermula saat PN Siak Sri Indrapura melakukan sita eksekusi terhadap lahan milik PT Karya Dayun di KM 8 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak pada 14 Desember 2016 lalu. 

Meski mendapat penolakan dari masyarakat dan pihak PT Karya Dayun, pembacaan sita eksekusi tetap dilaksanakan juru sita, Al Khudri terhadap lahan seluas 1.300 hektare tersebut.


Pembacaan juga turut dihadiri oleh Ketua PN Siak Sri Indrapura dan Kapolres Siak saat itu, masing-masing Asmud dan  AKBP Restika P Nainggolan, dan diamankan oleh 300 orang aparat kepolisian.

Tidak terima atas eksekusi itu, pihak PT Karya Dayun kemudian melaporkan Al Khudri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Al Khudri sebagai tersangka.

Atas penetapan tersangka itu lah, Al Khudri kemudian mengajukan upaya prapid ke PN Pekanbaru. Sidang putusannya disampaikan Hakim Tunggal Asep Koswara pada Senin (15/10).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal memutuskan menyatakan menerima permohonan Al Khudri selaku Pemohon Prapid untuk sebagian.

"Menyatakan tindakan Termohon (Polda Riau,red) menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta authentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP oleh Polda Riau adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ujar Hakim Tunggal Asep Koswara di hadapan para pihak.

Atas putusan itu, Polda Riau yang diwakilkan Nerwan mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Selanjutnya, putusan itu akan dipelajari kembali.

"Bila masih bisa melakukan upaya hukum, kita coba. Upaya hukum luar biasa," kata Nerwan kepada Riaumandiri.co usai persidangan.

Menurutnya, ada upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan atas putusan prapid. "Tapi ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun2016 itu tidak boleh lagi katanya (mengajukan PK). Tapi ini masih bisa dibuka lagi perkaranya (jika ditemukan bukti baru)," imbuh Nerwan.

Sementara itu, Al Khudri melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Sabri, mengatakan putusan hakim itu sudah tepat. "Dalam pertimbangan putusan tadi sudah jelas, bahwa Juru Sita, Panitera, Hakim, tidak dapat dipidana. Karena mereka itu dalam rangka melakukan penegakan hukum, melaksanakan tugas-tugas peradilan," sebut Yusril Sabri yang didampingi Abdul Heris Nasution.

Dia juga tidak mempersoalkan jika Polda Riau nantinya membuka kembali kasus ini."Sepanjang menyangkut tugas dia (selaku Juru Sita), itu tidak bisa dipidana. Kecuali dia tidak dalam rangka tugas peradilan," tegas Yusril Sabri.

Untuk diketahui, kekalahan Polda Riau dalam sidang prapid sudah sering terjadi. Seperti terhadap perkara yang melibatkan anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) Sari Antoni yang diduga terlibat dugaan penipuan di Rokan Hilir (Rohil). 

Lalu, dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Riau Eva Yuliana yang tak lain adalah istri mantan Bupati Kampar Jefry Noer, dan kasus dugaan perambahan hutan dengan tersangka PT Hutahaean, dan lain sebagainya.

Reporter: Dodi Ferdian