Setelah Ketua KPU Riau, Siang Ini Bawaslu akan Minta Keterangan DPD Projo

Setelah Ketua KPU Riau, Siang Ini Bawaslu akan Minta Keterangan DPD Projo

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mulai memproses dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan 11 Bupati/Walikota se-Riau pada pelaksanaan deklarasi dukungan kepada salah satu capres/cawapres yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau, Rabu (10/10/2018). 

Langkah awal, Bawaslu Riau telah mengundang Ketua KPU Riau, Nurhamin, untuk dimintai keterangan. Nurhamin mendatangi Kantor Bawaslu Riau di Jl Adi Sucipto dengan memakai batik bermotif, Ahad (14/10/2018), sekitar pukul 15.00 WIB. Ia didampingi oleh Ilham Yasir, komisioner KPU Riau. 

Dalam permintaan keterangan tersebut, empat orang anggota Bawaslu Riau terlihat menyambut ketua KPU yang terdiri dari Ketua Rusidi Rusdan, didampingi anggota Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya dan Hasan. Permintaan keterangan terlihat berlangsung akrab. 


Bertindak sebagai peminta keterangan adalah Gema Wahyu Adinata, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau. 

KPU Riau diberikan 36 pertanyaan seputar kegiatan deklarasi dukungan oleh 11 Bupati/ Walikota se-Riau yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau, sebuah organisasi pendukung salah satu paslon presiden dan wakil presiden RI pada Pemilu 2019. 

Permintaan keterangan kepada Nurhamin dimaksudkan sebagai bahan dan referensi kajian nantinya di Sentra Gakkumdu Riau.

Naskah deklarasi dukungan mengatasnamakan Bupati/Walikota se-Riau memang sudah beredar di media dan publik Riau sejak Rabu (10/10) lalu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, usai melakukan permintaan keterangan menjelaskan, pihak Bawaslu Riau akan sungguh-sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak. 

"Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah-langkah. Sebagai tahap awal kita undang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu, nantinya kita juga akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli," jelas Rusidi, Ahad (14/10/2018). 

Rusidi menambahkan, proses ini masih panjang. Pihaknya juga akan mengundang para ahli, baik ahli pidana, ahli tatanegara, dan juga Ombusman RI perwakilan Riau. 

"Hal ini untuk memastikan apakah fakta-fakta yang dikumpulkan dari penyelenggara Pemilu, penyelengara kegiatan dan 11 Bupati/Walikota tersebut melanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak," tegas Rusidi.

Selain itu, kata Rusidi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. 

"Kita akan bahas bersama. Bila perlu, supaya kita tidak salah dalam mengambil keputusan, kita akan minta pendapat hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Riau nantinya," katanya. 

"Karena mereka kan sedang cuti Kampanye, jadi Kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penandatanganan dukungan kepada capres/cawapres oleh Bupati/walikota itu apakah secara administrasi negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk mal administrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Itulah gunanya kita berkonsultasi juga dengan Ombudsman RI perwakilan Riau," beber Rusidi.

Dikatakan Rusidi, sebagaimana pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. 

Dalam pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan "Pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," persoalannya mereka menandatangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye," jelas Rusidi. 

"KPU sudah kita minta keterangan. Banyak pertanyaan yang kita ajukan ke KPU, selama 1 jam, seputar apakah kegiatan deklarasi termasuk kategori kampanye, dan pertanyaan lainnya. Hasilnya belum bisa kita sampaikan," tuturnya. 

Sementara itu jadwal permintaan keterangan kepada DPD Projo Riau dan panitia pelaksana akan dilakukan Senin (15/10/2018) siang ini. 

"Sedangkan hari Rabu (17/10/2018) dan Kamis (18/10/2018) baru kita (Bawaslu Riau, red) undang Bupati dan Walikota yang menandatangani dan hadir dalam deklarasi itu," tutup Rusidi.