Bawaslu: Bupati Pesisir Selatan Telah Memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu: Bupati Pesisir Selatan Telah Memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

RIAUMANDIRI.CO, PADANG - Laporan Pengurus Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) terkait pelanggaran kampanye jelang Pilpres 2019 memasuki babak baru. Bawaslu Sumbar menyebut satu orang Bupati dari sepuluh orang Bupati atau Walikota yang dilaporkan Gerindra diduga telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

Bupati yang dimaksud adalah Bupati Pesisir Selatan (Passel), Hendra Joni. Diketahui, Hendra Joni dilaporkan karena membagikan bantuan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Jokowi.

Video Hendra viral di media sosial dan menjadi polemik. Pasalnya, Hendra menyebutkan, “Ini adalah bantuan dari Bapak Jokowi!”. Padahal bantuan tersebut berasal dari APBN dan APBD. 
 
Sementara itu, 9 orang Bupati/Walikota lainnya yang juga dilaporkan Gerindra, menurut penjelasan Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner SH MH pada Jumat (12/10/18) prosesnya tidak dilanjutkan. Bawaslu menilai 9 Bupati dan Walikota tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.


Lebih lanjut Vifner menyampaikan bahwa Hendra Joni diduga kuat sudah terpenuhi unsur pidana pemilu. Vifner menegaskan prosesnya akan dilanjutkan ke tahap pengkajian, sebelum nantinya diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi minggu depan.

“Sebab kasus ini prosesnya harus tuntas dalam waktu 14 hari kerja. Adapun delik pidana yang terpenuhi yaitu pasal 282 dan pasal 283, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Vifner.

Sebelumnya, Bawaslu Sumbar telah memanggil beberapa orang saksi termasuk, Pelapor sudah dimintai keterangan dan klarifikasi di Sentra GAKKUMDU Sumbar. Proses ini ditangani oleh AKBP Alidison dari Ditreskrimun Polda Sumbar pada Kamis (4/10/18) lalu.

Sementara terlapor Hendra Joni sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan Bawaslu Sumbar. Kendati demikian, Vifner menyebut proses akan tetap dilanjutkan. Pasalnya, saksi-saksi dan bukti-bukti sudah dianggap lengkap.

Terkait dengan laporan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan secara kolektif oleh 40 orang Wali Nagari (setingkat dg Kepala Desa) di Kabupaten Dharmas Raya Sumbar juga sudah diproses ke tahap pengkajian oleh Bawaslu Kabupaten Dharmas Raya. 

Vifner menjelaskan khusus untuk kasus Wali Nagari secara hirarki ditindaklanjuti oleh Bawaslu Dharmas Raya. Walaupun semula pelaporannya dialamatkan ke Bawaslu Sumbar.