BPKP Tuntaskan Audit Terminal Barang

BPKP Tuntaskan Audit Terminal Barang

DUMAI (HR)-Tiga orang staf Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau tuntaskan audit dugaan korupsi Terminal Barang Dumai. Pelaksanaan audit secara maraton dan berlangsung sembilan hari. Selain memanggil para tersangka juga turun ke lapangan guna mencocokkan data.

Kajari Dumai Eko Siwi Iriyani melalui Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana SH mengatakan, sejak Selasa (10/3) kemarin siang, tim BPKP Pekanbaru sudah selesai melakukan audit dugaan korupsi di Terminal Barang Dumai.

"Memang, sedikit agak lama yakni sembilan hari. Karena tim audit BPKP Pekanbaru perlu mencocokan data kerugian kasus Terminal Barang dengan kondisi lapangan serta keterangan langsung dari para tersangka," ujar Hendar, sapaan jaksa muda enerjik ini saat dijumpai di ruang kerjanya.

Usai melakukan audit kemarin siang, tim BPKP Riau yang berjumlah tiga orang langsung membawa bundel hasil audit ke Pekanbaru. "Ya, kita tetap sabar menunggu hasil audit tersebut. BPKP masih mengakulkasi ulang di Pekanbaru. Namun proses aduit sudah selesai," paparnya.

Dikatakannya, kasus dugaan korupsi Terminal Barang Dumai setakat ini sudah tahap I di penyidik Kejari Dumai. "Setelah tahap II dan pelimpahan ke penuntut umum, kita langsung tahan para tersangkanya," tegas Hendar.

Lanjut Hendar, guna mendukung pembuktian dugaan korupsi Terminal Barang, penyidik Kejari Dumai mendatangkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Pekanbaru untuk mengaudit nominal kerugian negara kasus tersebut.

Pantauan Haluan Riau, tim BPKP Pekanbaru melakukan audit secara maraton di ruang ekpose perkara Kejari Dumai. Selama proses pengauditan, staf Dishub Dumai secara bergantian masuk ruang tersebut untuk memberikan keterangan serta menyerahkan bundelan berkas.

Seperti diberitakan, penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Dumai meningkat status tindak pidana dugaan korupsi pada Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka.

Kini yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah raga, (Kadisparbudpora) Taufik Ibrahim.

Tersangka berikutnya yaitu mantan UPT Terminal Barang Tengku Muhammad Nasir, yang kini menjabat Kepala UPT PKB pada Dishub Dumai. Selanjutnya, Acontina, yang merupakan Bendara Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Hanya saja, Tengku Nasir selama ini tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik. Sehingga ia ditetapkan sebagai DPO dan diuber oleh tim pemburu buronan koruptor Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi, Tengku Nasir raib bersama kendaran dinas, serta keluarganya. Sementara, status rumah yang ia tempati selama ini sudah tidak jelas lagi.(zul)