LBH PETA Riau Siap Dampingi Bawaslu Hadapi 200 Pengacara dari Relawan Jokowi

LBH PETA Riau Siap Dampingi Bawaslu Hadapi 200 Pengacara dari Relawan Jokowi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk memanggil sejumlah kepala daerah di Riau yang melakukan deklarasi untuk mendukung capres Jokowi-Ma'ruf Amin, pada Selasa (16/10/2018) mendatang, menimbulkan pro dan kontra.

Salah satu pihak yang mendukung langkah Bawaslu tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Riau. Tak tanggung-tanggung. LBH PETA Riau yang dipimpin pengacara Suharmansyah, SH, MH ini, menyatakan secara tegas siap untuk mendampingi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait dengan putusan Bawaslu untuk memanggil sejumlah kepala daerah tersebut.

"Hari Jumat besok (12 Oktober, red) kami akan mendatangi Bawaslu Riau untuk membuat laporan sekaligus siap mendampingi Bawaslu. Karena kami tidak ingin Bawaslu diintervensi oleh berbagai pihak.  Bawaslu itu adalah, di samping sebagai pengawas pemilu, mereka itu juga sebagai eksekutor, ibarat hakim dalam memutuskan perkara," jelas Suharmansyah, Kamis (11/10/2018) malam, seraya mengatakan, ada 300 pengacara di LBH PETA yang juga mempunyai struktur hingga kabupaten dan kota di Riau.


Selain itu, kata Suharmansyah, di hari yang sama (Jumat, red), Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) Riau di bawah komando Bambang Rumnan, SH, MH, selaku tim advokasi, juga akan mendatangi Bawaslu Riau. 

Sedangkan bagi Tjakra 19 Provinsi Riau sebagai salah satu relawan pendukung Jokowi melalui Ketua Hariannya, Suhardiman Amby, mengatakan sikap Bawaslu itu sangat berlebihan. Jika tetap dilakukan pemanggilan, pihaknya akan mempersiapkan sekitar 200 pengacara untuk membela para kepala daerah tersebut.

"Kita akan belajar, karena ini adalah sah dan dilindungi undang-undang. Kita minta Bawaslu tegak lurus, beri penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat," sebut anggota DPRD Riau itu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Hasilnya, Bawaslu akan memanggil para kepala daerah itu untuk dilakukan klarifikasi.

"Setelah kita mendapatkan beberapa file dan data terkait dengan kegiatan deklarasi untuk mendukung salah satu capres di Pemilu 2019, kita memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala daerah itu," ujar Rusidi kepada Riaumandiri.co, Kamis (11/10/2018).

Pemanggilan itu kata Rusidi, guna mendalami sejauhmana peranan atau seperti apa kejadiannya yang sebenarnya. "Nanti kita mengupayakan untuk mencari dari sisi apakah keterpenuhan unsur terdapat pidana atau bagaimananya," lanjut Rusidi.

Adapun fokus penelusuran yang akan dilakukan Bawaslu, yakni pemakaian nama bupati dan walikota, dimana hal itu berarti ini secara kelembagaan. Menurutnya, secara kelembagaan, mereka tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu.

"Kalau seandainya ini ternyata memenuhi unsur maka akan kita bawa Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu,red) untuk dibahas selanjutnya," sebutnya.

Lebih jauh Rusidi mengatakan, undangan pemanggilan terhadap kepala daerah itu akan disampaikan pada Jumat (12/10). Dimana proses klarifikasi akan dimulai pada Selasa pekan depan. 

Para kepala daerah yang terdiri dari Bupati dan Walikota di Riau itu memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Dukungan itu disampaikan pada kegiatan Deklarasi Relawan Pro Jokowi (Projo) di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Rabu (10/10) kemarin. Pemberian dukungan itu dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Syamsuar dan Edy Afrizal Nasution, dan dihadiri ratusan relawan Projo.