Pemerintah Belum Bisa Sampaikan Pendapat Soal RUU Daerah Kepulauan

Pemerintah Belum Bisa Sampaikan Pendapat Soal RUU Daerah Kepulauan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan bulat terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Desakan tersebut disampaikan Muqowam dalam  Rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR dengan pemerintah, Rabu (10/10/2018). Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Edison Bataubun.

Rapat dengan agenda mendengarkan masukan atau pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan yang menjadi inisiatif DPD RI itu. Rapat berjalan cukup singkat. Hanya berlangsung sekitar 20 menit. Karena pemerintah belum siap untuk menyampaikan pendapatnya. 


Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Banda) Kemendagri Diah Indrajati mewakili pemerintah menyampaikan permohonan maaf karena pemerintah masih melakukan konsolidasi internal di tingkat kementerian.

Pemerintah belum dapat memberikan pendapat atau masukan berkaitan dengan RUU Daerah Kepulauan ini karena pemerintah masih melakukan konsolidasi," jelas Diah.

Sementara itu Dirjen Otonomi Daerah Kemedagri Sumarno meminta waktu kepada Pansus untuk melakukan Konsolidasi Internal  yang diharapkan selesai pada saat pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) tanggal 26 Oktober mendatang.

“Kami minta pemerintah bisa menyelesaikan selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2018 sudah final keputusannya,” desak Ahmad Muqowam yang ikut dalam rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan itu. 


Reporter: Syafril Amir