8 Jaksa Disiapkan Hadapi Tersangka Korupsi Rekayasa Kredit BRI Agro Pekanbaru di Pengadilan

8 Jaksa Disiapkan Hadapi Tersangka Korupsi Rekayasa Kredit BRI Agro Pekanbaru di Pengadilan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tak lama lagi, mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru itu, Syahroni Hidayat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Guna menghadapi persidangan tersebut, sebanyak delapan orang Jaksa telah dipersiapkan.

Syahroni merupakan tersangka perkara dugaan kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru. Dimana berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu (10/10).

"Surat dakwaannya telah rampung, dan tadi (kemarin,red) berkas perkaranya telah kita limpah ke pengadilan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Sri Odit Megonondo kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu siang.


Dengan telah limpahnya berkas perkara tersebut, pihak Kejaksaan akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana dan susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu. Diyakini dalam waktu dekat hal itu akan segera diketahui.

Dikatakan Odit, guna menghadapi persidangan itu, pihaknya telah mempersiapkan 8 orang Jaksa yang akan menjadi Penuntut Umum. Para Jaksa ini nantinya yang akan membuktikan dakwaan di persidangan.

"Kita siapkan 8 JPU. Saya langsung sebagai ketua timnya," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Perkara tersebut bermula terjadi pada tahun 2009 silam. Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, melalui Jauhari Y Hasibuan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. Total luas lahan itu terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan.

Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.

Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. 

Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan, guna pengumpulan alat bukti. Hasilnya, penyidik meyakini perbuatan Syahroni dalam rekayasa kredit tersebut, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Syahroni beberapa kali menjalani pemeriksaan pasca diringkus dari persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada awal Agustus 2018 lalu. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada akhir 2017 lalu, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru.

Saat proses penyidikan itu juga Syahroni mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke penyidik. Uang itu merupakan 'uang terimakasih' yang diterimanya dari Jauhari Y Hasibuan. Nama yang disebutkan terakhir, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam proses penyidikan, Jauhari meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Sebelum meninggal, Jauhari sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam perkara lain.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi