Sekwan DPRD Riau Bungkam Ditanya Kunker Dewan ke Luar Negeri

Sekwan DPRD Riau Bungkam Ditanya Kunker Dewan ke Luar Negeri

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Kaharuddin, bungkam saat dikonfirmasi terkait anggaran perjalanan dinas kunjungan kerja anggota dewan ke luar negeri untuk kesekian kalinya pada 2018 ini, usai mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Riau, Selasa (9/10/2018).

Padahal, anggaran tersebut merupakan anggaran yang ada di Sekwan, yang dianggarkan secara gelondongan. Bahkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi juga tidak mengetahui adanya anggaran tersebut, di saat Pemprov Riau minim anggaran dan tidak menggunakan APBD Perubahan. 

Tak hanya itu, tiga bulan anggaran single salary bagi pegawai di lingkungan Pemprov Riau tak kunjung dibayarkan. Termasuk adanya wacana pengurangan tenaga honorer di beberapa organiasai perangkat daerah (OPD) karena tidak ada anggaran. 


Menanggapi bungkamnya Sekwan tersebut, Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi meminta agar Sekwan bisa memperbaiki komunikasinya dengan awak media. 
Termasuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan anggaran perjalanan anggota DPRD Riau ke luar negeri. Dimana sebelumnya Sekwan mengatakan tidak ada perjalanan Dewan ke luar negeri, ternyata anggaran tersebut ada dianggarkan.

“Yah, itu risiko pribadi bagi seorang pejabat. Seharusnya bisa disampaikan kepada masyarakat, terbuka dan transparan tak perlu ditutupi,” tegas Sekda. 

Dijelaskan Sekda, bahkan dirinya juga tidak mengetahui pasti anggaran yang masuk secara gelondongan di Sekwan. Karena anggaran ada di Sekwan, seharusnya Sekwan lebih menguasai dan memberikan informasinya ke masyarakat, dan tidak di tutup-tutupi.

“Pengguna anggaran itu ada di Sekwan, saya malah tidak tahu menahu. Memang anggarannya gelondongan tentu Sekwan yang tahu,” kata Sekda.

Sementara itu ketika disinggung apakah anggaran perjalanan dinas kunker ke luar negeri tepatnya ke Argentina dan Rusia, bisa dibatalkan anggarannya, Sekda mengatakan bisa saja dibatalkan jika Sekwan membatalkannya, kalau sudah dianggarkan dan masuk kembali ke kas daerah.

“Boleh dibatalkan, tapi Sekwan yang membatalkan itukan otoritasnya di Sekwan,” kata Sekda.

Sebelumnya, Sekda, Ahmad Hijazi soal kunjungan kerja Dewan ke luar negeri itu urusan Sekwan. Karena anggaran yang dikeluarkan untuk kunker tersebut tidak disebut item itu. 

"BPKAD kan tak tahu. Itu anggaran bentuknya GU, yang dilakukan setiap bulan sesuai SPj yang masuk. Misalnya bulan September terbelanjakan dan ada SPj-nya, dan 75 persen dari SPj itu sudah bisa diganti uang," terangnya.

"Contoh dewan memiliki anggaran Rp5 miliar, tatkala bisa SPj 75 persen berarti Rp3,5 miliar, itu bisa diganti uang dari uang persediaannya di Sekwan. Masalah dialokasikan kemana, itu urusan Sekwan," katanya.

Untuk diketahui, terdapat tiga kelompok anggota DPRD melakukan kunker ke luar negeri. Dimana dua kelompok kunker ke Argentina dan Rusia, namun satu kelompok sudah pulang. Kemudian satu kelompok ke Argentina.


Reporter: Nurmadi