Tolak Lepas Jilbab Saat Bertanding di Para Games, Miftahul Dihadiahi Umrah oleh FPKS DPR 

Tolak Lepas Jilbab Saat Bertanding di Para Games, Miftahul Dihadiahi Umrah oleh FPKS DPR 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sebagai rasa syukur, haru dan bangga atas sikap Miftahul Jannah, atlet judo Para Games 2018, yang kokoh memegang keyakinan untuk tetap berhijab, Fraksi PKS DPR RI akan menghadiahkan umrah kepadanya.

Miftahul yang begitu besar semangat dan motivasinya untuk menyumbangkan medali bagi bangsa ini, hingga terus melobi agar dapat bertanding akhirnya pupus karena aturan International Blind Sport Federation (IBSA) dan International Judo Federation (IJF) melarang pemakaian jilbab atau penutup kepala. 

"Kita semua haru dan bangga karena Miftah dihadapkan pada dua pilihan yang sulit, antara membela bangsa dan hijabnya. Saking besarnya harapan itu, saya dengar official sempat membujuk agar Miftahul melepas jilbabnya sebentar agar dapat bertanding. Tapi itu tidak dilakukannya. Meski sedih ia tetap bertahan dengan keyakinan agamanya. Ini yang membut kita bangga dan haru karena butuh pengorbanan yang besar untuk itu dan kita lihat Miftahul meneteskan air mata," kata Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS DPR RI, Selasa (9/10/2018).


Janji itu juga ditulis Jazuli Juwaini dalam status di akun Twitter-nya, Senin (8/10/2018).

"Kita semua haru dan bangga salain karena keyakinan agama yang ia pegang teguh. Miftahul sejatinya konsisten mengamalkan Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan memegang teguh UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 tetang kemerdekaan beragama dan berkeyakinan," ujarnya. 

Meski gagal membela bangsa di cabang judo, menurut Jazuli, Miftahul menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang kuat dan berkarakter dalam memegang keyakinan agama sesuai Pancasila dan UUD 1945. 

"Untuk itu, kita semua layak bangga dan menjadikannya teladan. Teruslah berprestasi dan jangan pernah putus asa Nak. Meski engkau gagal melaju dalam pertandingan, insya Allah engkau telah memenangkan "medali emas" di hati rakyat Indonesia," pungkasnya.