Dua Pejabat Pemprov Riau Datangi Kejati Terkait Dugaan Korupsi Rp8 M di Diskominfotik 

Dua Pejabat Pemprov Riau Datangi Kejati Terkait Dugaan Korupsi Rp8 M di Diskominfotik 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan kebenaran informasi terkait kelebihan bayar yang dikembalikan rekanan pada kegiatan pengadaan komputer di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau. Selain itu, proses penajaman terkait penganggaran kegiatan itu juga dilakukan.

Untuk itu, dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipanggil pada Senin (8/10/2018). Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syahrial Abdi, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Rahmad Rahim.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan hal ini. Dikatakannya, kedua pejabat itu datang dengan kepentingan yang berbeda.


"Pak Rahmad (Rahim) tadi cuma menyerahkan dokumen. Dokumen terkait penganggaran (pengadaan komputer di Diskominfotik Riau). Kalau Pak Syahrial (Abdi) mengantarkan anggotanya," ujar Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Senin siang.

Adapun staf dari Syahrial Abdi itu diketahui bernama Yendra. Dia merupakan Bandahara Umum Daerah pada BPKAD Riau. Terkait Yandri kemudian dilakukan pemeriksaan. "Dia diperiksa untuk memastikan terkait pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan rekanan," sebutnya.

Penanganan perkara ini bermula dari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu. Adapun temuan itu menyebutkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.

Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Pengadaan komputer di Dinas Kominfotik Riau tahun 2016 memiliki nama kegiatan kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau. Adapun pagu anggaran sebesar Rp8,8 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Dari 45 perusahaan yang mengikuti lelang, PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) berhasil menang dengan nilai penawaran Rp8,4 miliar. Dalam proses penyidikan perkara inilah, PT SMRT mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp500 juta ke kas negara. Lalu, dilakukan lagi pengembalian sebesar Rp2,6 miliar.

Dugaan korupsi ini diyakini bermula dari rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang. Hal inilah yang kemudian didalami penyidik Kejati Riau dengan memeriksa Adjon alias Along yang merupakan pemilik Toko Batam Elektronik, Adjon alias Along beberapa waktu lalu. 

Selain Along sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintaiketerangan. Seperti yang dilakukan terhadap dua karyawan PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pada kegiatan itu, PT Blue Power Technologi Software Company In South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting).

Selain saksi-saksi yang disebutkan di atas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, Kepala Dinas Kominfotik Riau Yogi Getri yang merupakan Pengguna Anggaran (PA). Lalu, Edi Yusra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Pemeriksaan saksi itu dalam rangka penyidikan umum. Dimana saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung lainnya.

Reporter: Dodi Ferdian