Penghina Ustaz Abdul Somad di Medsos Ditetapkan sebagai Tersangka

Penghina Ustaz Abdul Somad di Medsos Ditetapkan sebagai Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di media sosial Facebook memasuki babak baru. Hal itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan Jony Boyok sebagai tersangka.

JB biasa ia disapa mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. JB juga membuat tulisan, yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama.

Tak hanya itu, Jony juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok pada 2 September lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun Jony Boyok, atas postingannya tersebut.


Atas hal itu, JB kemudian dijemput dari rumahnya di Jalan Dolok I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (5/9) petang. Tindakan itu dilakukan oleh FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.

Sebelum menyerahkan Jony Boyok ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada Jony Boyok di Markas FPI Pekanbaru. Saat itu, JB mengakui perbuatannya.

Sehari berselang, UAS melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, yang terdiri dari Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziun Asyaari, menyampaikan surat pengaduan ke Polda Riau agar perkara itu diusut sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Meski mengaku telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal, namun UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.

Menanggapi laporan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap UAS sebagai saksi korban. Datuk Seri Ulama Setia Negara itu diperiksa di rumahnya, Sabtu (8/9).

Di hari yang sama, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya, yang diduga mengetahui adanya dugaan pidana itu. Mereka adalah Nur Zein, Delfizar, dan M Khalid. Terhadap JB, juga telah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan JB juga dilakukan di kediamannya pada Senin (10/9) siang.

Proses berikutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Saksi ahli tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Setelah merampungkan proses penyelidikan, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Senin (8/10/2018). Proses itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.

"Gelar perkara sudah selesai. Terlapor (Joni Boyok) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin siang.

Atas perbuatannya, Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  ITE.  Disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Tersangka dijerat Undang-undang ITE dugaan penyebaran kebencian. Ancaman hukuman empat tahun dan atau denda Rp750 juta. Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.


Reporter: Dodi Ferdian