I Made Urip: UU Kehutanan Perlu Direvisi

I Made Urip: UU Kehutanan Perlu Direvisi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi IV DPR RI kunjungi Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk jaring masukan terkait pengelolaan sumber daya hutan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini perlu dilakukan karena undang-undang hutan yang ada dinilai belum mampu memperbaiki kondisi hutan Indonesia yang saat ini masih memprihatinkan.

Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mengatakan, bahwa kondisi hutan Indonesia darurat luar biasa untuk perbaikan. Sayangnya, UU Kehutanan belum bisa memperbaiki berbagai persoalan yang ada, sehingga perlu penggantian undang-undang, bukan hanya perubahan pasal per pasal, ujarnya di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Rabu (3/10/2018).

Laju deforestasi kawasan hutan di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Hutan Indonesia semakin menyempit akibat pembukaan atau konversi lahan. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia, yaitu dua juta hektar per tahun. Oleh sebab itu, Urip memandang perlu perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan. Undang-undang yang telah ada dinilai mereduksi konsep ekosistem hutan dalam fungsi-fungsi terpisah.


Praktik pengelolaan hutan saat ini bersifat eksploitatif dan hanya bertumpu pada korporasi. Sementara masyarakat kurang diberi akses. Seyogyanya, ke depan pengelolaan hutan dilaksanakan berbasis ekosistem yang memfungsikan hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.