Dugaan Rasuah Dana Hibah ke UIN Suska Riau, Kejati Panggil Seorang Dosen

Dugaan Rasuah Dana Hibah ke UIN Suska Riau, Kejati Panggil Seorang Dosen

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi terhadap dua orang dugaan terkait dugaan penyimpangan dana hibah dari PT PLN Tbk (Persero) ke UIN Suska Riau, Kamis (4/10). Seorangnya diketahui dosen UIN Suska Riau, dan seorangnya lagi merupakan pihak luar.

Adapun dosen UIN Suska itu yang dipanggil tersebut berinisial KH. Sementara satu orangnya lagi berinisial RS.

Saat dikonfirmasi, Humas UIN Suska Riau Khaidir Alimin membenarkan kalau KH merupakan pengajar di perguruan tinggi tersebut. Sementara terhadap RS, Khaidir mengaku tidak mengenalnya.


"Iya, ngajar dia (KH,red). RS itu kayaknya eksternal. Saya gak mau ngomong kalau itu orang luar. Bukan orang UIN itu," ujar Khaidir kepada Riaumandiri.co saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis siang.

Terhadap KH, kata Khaidir, merupakan dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia diketahui mengajar untuk mata kuliah bahasa. "Kalau tak salah saya, (KH adalah) Dosen Bahasa. Pokoknya di Pusat (Pengembangan) Bahasa. Itu benar dosen kita," lanjut Khaidir.

Saat ditanya, apakah pemanggilan KH terkait dengan dugaan rasuah penyimpangan dana hibah di UIN Suska Riau, Khaidir tidak bersedia menjawabnya. Menurutnya, hal itu telah masuk ke ranah penegak hukum.

"Nah, itu sudah masuk pokok perkara. Kayaknya itu nanyanya ke kejaksaan saja. Saya hanya ngasih tau, benar gak dia dosen?Ngajar dimana? Yang satunya (RS,red), saya tidak kenal," pungkas Khaidir.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap dua orang tersebut. Menurutnya, pemanggilan itu guna dilakukan proses permintaan keterangan.

"Permintaan keterangan itu, klarifikasi. Ini masih puldata (pengumpulan data,red), penyelidikan," singkat mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Sebelumnya, proses klarifikasi juga telah dilakukan terhadap dua pihak univesitas. Itu dilakukan pada Rabu (26/9) kemarin. Salah seorang diketahui merupakan Bendahara Penerimaan Rektorat UIN Suska Riau. 

Terkait hal itu, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan mengakui kalau pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi di UIN Suska Riau itu. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya.

"Iya. Ini menindaklanjuti informasi masyarakat. Jadi diklarifikasi (dua orang dari pihak UIN Suska Riau," sebut Subekhan belum lama ini.

Mengingat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum banyak informasi yang bisa disampaikan Subekhan. Namun dapat dipastikan, penanganan perkara itu terkait penggunaan dana hibah yang diterima UIN Suska Riau.

"Iya (terkait dana hibah). Ini masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan,red)," tandas Subekhan.

Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini terjadi pada penggunaan dana hibah yang diterima dari PT PLN tahun 2016-2017. Adapun besar anggaran dana hibah itu mencapai Rp7 miliar. Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan, dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif, serta tidak ada pertanggungjawabannya.

Reporter: Dodi Ferdian