Komite III DPD: Ada Tiga Persoalan Menahun Pelaksanaan Ibadah Haji

Komite III DPD: Ada Tiga Persoalan Menahun Pelaksanaan Ibadah Haji

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Delis Julkarson Hehi mengatakan, ada tiga persoalan menahun yang selalu dihadapi oleh daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ketiga persoalan  itu adalah soal waktu tunggu (waiting list), bimbingan manasik dan masalah petugas haji. 

Hal tersebut disampaikan Delis Julkarson Hehi saat menggelar rapat kerja dengan Kanwil Agama Provinsi Kalteng dalam rangka kunjungan kerja pengawasan atas pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008  tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/10/2018).

Dirincinya, dengan 3,8 juta calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu, maka butuh waktu 17 tahun untuk menyelesaikan seluruh jamaah tersebut agar dapat diberangkatkan. 


Lamanya waktu tunggu ini dapat berdampak negatif pada calon jamaah, dimana jamaah menjadi apatis dan putus asa, kemudian mencari jalan pintas (menggunakan haji furoda).

Kemudian manasik haji tidak hanya diarahkan pada hal-hal ritual saja, tetapi sosialisasi terkait upaya preventif dan antisipatif terhadap situasi dan kondisi di Arab Saudi yang bersuhu sangat panas serta berpotensi menimbulkan heatstroke. 

Terkait mengenai petugas haji daerah, selain soal kuantitas yang belum proposional jumlahnya, juga soal rekrutmen petugas haji daerah yang masih terkesan tertutup dan tradisional menjadi penyebab utama minimnya profesionalisme. 

"Padahal petugas haji adalah profesi dan tugas mulia sehingga seharusnya ditempatkan orang-orang yang terbaik," jelasnya.

Dalam rapat kerja tersebut terungkap bahwa sosialisasi perihal tatacara pendaftaran ibadah haji masih menjadi kendala di provinsi Kalimantan Tengah, terutama dihadapi oleh masyarakat yang berada di pedalaman. 

Terdapat kasus adanya seorang calon jamaah haji yang membawa uang tunai dalam jumlah jutaan dari daerah pedalaman untuk mendaftar haji di kanwil kemenag. 

Adapun terhadap Tim Petugas Haji Daerah provinsi Kalteng sebagaimana disampaikan oleh perwakilan dari Kanwil Kemenag, telah dilakukan seleksi berdasarkan Keputusan Gubernur. Ada 3 kategori TPHD yakni ahli ibadah (agama), tenaga kesehatan dan petugas umum. 

Rapat Kerja yang diikuti anggota lainnya yakni H. Muhammad Rakhman, SE., ST (Kalteng), KH. Muslihuddin Abdurrasyid (Kaltim), Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), Maria Goreti (Kalbar), Habib Abdurahman Bahasyim (Kalsel), Herry Erfian (Babel), Drs. H. Lalu Suhaimi Ismy (NTB dan Chaidir Djafar (Papua Barat).

Reporter: Syafril Amir