Meski Telah Dihentikan Gubernur Anies, KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Meski Telah Dihentikan Gubernur Anies, KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan kasus reklamasi Jakarta tetap berjalan. Meski reklamasi teluk Jakarta telah dihentikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kewenangan instansi berbeda-beda. Kami akan berjalan di koridor hukum saja. Itu sesuatu yang berbeda antara kewenangan kepala daerah dengan penegakan hukum di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Jumat (28/9/2018).

Ditanyai sudah sejauh apa penyelidikan itu, Febri belum dapat membeberkannya. Ia memastikan, akan jelaskan saat kasus tersebut di tahap penyidikan.


"Kita enggak bisa berbicara banyak sebelum naik ke penyidikan," kata Febri.

Penyelidikan baru kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 tahun lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, pernah ke KPK untuk dimintai keterangannya terkait masalah itu. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.