Penghentian Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Bentuk Ketegasan Anis Baswedan Tegakkan Aturan

Penghentian Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Bentuk Ketegasan Anis Baswedan Tegakkan Aturan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Penghentian seluruh proyek reklamasi Teluk Jakarta menunjukkan bentuk ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dalam penegakan aturan, menjaga kelestarian lingkungan dan keberpihakan kepada warga Jakarta terutama nelayan.

"Penghentian total semua proyek reklamasi Teluk Jakarta ini adalah untuk mengembalikan kedaulatan wilayah Teluk Jakarta yang selama ini atas nama investasi yang dikuasai korporasi," kata senator atau anggota DPD RI dari Jakarta, Fahira Idris, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Fahira Idris mengungkapkan, mega proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya digarap oleh korporasi-korporasi besar, tetapi juga dilindungi oleh kekuatan-kekuatan besar sehingga hanya pemimpin yang punya nyali, berani, tegas, dan tidak mempunyai kepentingan saja yang mampu menghentikan proyek ini.


“Pemimpin banyak janji itu biasa, tetapi pemimpin yang berani merealisasikan janjinya itu langka. Kita warga Jakarta patut bersyukur dipimpin oleh gubernur yang berani berjanji dan berani menepati janji tersebut. Janji menghentikan reklamasi dibayar lunas oleh Gubernur Anies, walau saya tahu begitu banyak kekuatan yang harus beliau hadapi,” ujar Fahira.

Menurut Fahira, penghentian total proyek reklamasi ini juga menjadi jawaban tuduhan berbagai pihak yang menyatakan Anies setengah hati, bahkan berniat melanjutkan reklamasi karena menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi. Padahal, Pergub ini diterbitkan sebagai salah satu langkah strategis untuk menghentikan total proyek reklamasi dan menyusun rencana pemulihan dan pengelolaan Teluk Jakarta dan Pulau Reklamasi untuk kepentingan publik luas.

“Penghentian total proyek reklamasi ini jawaban bagi mereka-mereka yang menuduh Anies ingin melanjutkan reklamasi. Reklamasi yang oleh pemimpin sebelumnya dipropagandakan sebagai masa depan Jakarta tinggal sejarah yang tidak boleh terulang. Kita warga Jakarta dan anak cucu kita kelak, harus terus mengingat keputusan bersejarah ini karena hak kita untuk mengakses dan menikmati Teluk Jakarta beserta pantainya dikembalikan oleh Gubernur Anies,” papar Fahira. 

Selain itu, lanjut Fahira, dugaan berbagai penerabasan aturan dan dugaan pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi ini harus diusut hingga tuntas. Salah satunya lewat audit secara komprehensif semua proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Audit BPK jadi pintu masuk kenapa mega proyek reklamasi yang diduga menerabas banyak aturan ini bisa begitu leluasa berjalan bahkan di beberapa pulau bangunan sudah siap huni dan berbagai fasilitas di dalamnya sudah selesai terbangun,” pungkas Fahira.

Sebagai informasi, Kemarin (26/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta. 


Reporter: Syafril Amir