Pemda Kampar Taja Konsultasi Publik Rancangan Perda RTRW

Pemda Kampar Taja Konsultasi Publik Rancangan Perda RTRW

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Sekretaris Daerah Kampar Yusri membuka secara resmi Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2018 - 2038 oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Seluruh unsur kecamatan dan kepala desa beserta tokoh adat dan tokoh masyarakat diundang pada kegiatan yang diselenggarakan di aula pertemuan Komplek Wisata Stanum Bangkinang, Rabu (26/9/2018). 

Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan, dibentuknya RTRW ini bertujuan untuk mendorong peningkatan iklim investasi di Kabupaten Kampar. Selain itu juga untuk memberikan kekuatan hukum kepada masyarakat, pelaku usaha perorangan maupun investor yang melakukan aktivitasnya di Kampar serta mempermudah Pemerintah Daerah dalam melaksanakan peraturan pemerintah dalam penerapannya di lapangan.


"Dengan disahkannya RTRW Provinsi, maka Kewajiban kita membentuk Ranperda RTRW 2018 - 2038 yang kita harapkan tidak ada lagi permasalahan tata ruang dan gangguan terhadap investasi yang akan mengganggu laju pembangunan Kabupaten Kampar. Dan kita harapkan dengan penetapan RTRW ini semua permasalahan itu bisa clear, kita bisa punya Payung Hukum dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat menggesa peningkatan ekonomi dan investasi untuk pembangunan kedepannya," jelas Yusri.     

Kepala Bapeda Kabupaten Kampar Afrizal menyampaikan kedudukan rencana tata ruang dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Ini berperan sebagai jembatan antara kebijakan pembangunan di dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dengan implementasi di lapangan.

"Pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kampar yang akan disampaikan kepada seluruh undangan yang hadir di Forum Konsultasi Publik saat ini," ungkap Afrizal.

Isu strategis 20 tahun ke depan di Kabupaten Kampar di antaranya peningkatan insfrastruktur, sarana telekomunikasi dan jaringan transportasi antarwilayah, peningkatan sumberdaya terbarukan dan jaringan listrik, pengembangan kawasan lindung berbasiskan adat dan pengetahuan lokal masyarakat, peningkatan pengelolaan sumberdaya alam dan lahan berbasis pengelolaan kolaboratif antara masyarakat, pemerintah, dan swasta.

Selain itu, isu strategis Kampar juga terkait pengembangan kawasan industri yang rendah polusi, pengembangan kawasan agropolitan dan minapolitan, pengelolaan kawasan pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan, peningkatan akses air bersih dan sanitasi untuk wilayah terisolir.

Selanjutnya peningkatan usaha ketahanan pangan, peningkatan pengelolaan sampah yang terintegrasi, pengembangan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan berbagai pusat kegiatan, pengembangan wisata/ekowisata, peningkatan adaptasi dan mitigasi terhadap bencana alam.

 

Reporter: Ari Amrizal