Korupsi Rekayasa Kredit di BRI Agro Pekanbaru, Kejari Pertimbangkan Langkah Perdata

Korupsi Rekayasa Kredit di BRI Agro Pekanbaru, Kejari Pertimbangkan Langkah Perdata

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih melacak aset milik Jauhari Y Hasibuan untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru senilai Rp4 miliar. Dalam kasus ini, langkah hukum keperdataan juga akan ditempuh Korps Adhyaksa Pekanbaru itu.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Syahroni Hidayat. Dia adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru. 

Dalam proses penyidikan, Syahroni telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pasca diringkus dari persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada awal Agustus 2018 lalu. Penangkapan dirinya dilakukan berdasarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada akhir 2017 lalu.


Saat proses pemeriksaan itulah, Syahroni mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke penyidik. Uang itu merupakan 'uang terimakasih' yang diterimanya dari Jauhari Y Hasibuan, selaku pengaju kredit pada tahun 2009 silam.

Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp5,3 miliar. Angka itu dihitung dari jumlah kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000, ditambah bunga dan denda.

Kerugian negara itu diduga dinikmati oleh Jauhari Y Hasibuan, mantan karyawan PT Perkebunan Nasional (PTPN) V. Namun nama yang disebutkan terakhir itu telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, beberapa bulan yang lalu. Sebelum meninggal, Jauhari sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam perkara lain.

Meski telah meninggal dunia, tidak membuat Kejari Pekanbaru berdiam diri untuk melacak aset milik Jauhari. "Kita masih melacak aset-aset milik almarhum (Jauhari,red). Dia diduga menikmati kredit itu," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Selasa (25/9/2018).

Upaya itu, sebut Odit, dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BPN, perbankan, pejabat daerah setempat, dan lain sebagainya. Pihak-pihak ini diharapkan bisa memberikan informasi terkait keberadaan aset.

"Selain itu, kita juga mempertimbangkan melakukan upaya hukum perdata," imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Diketahui, saat itu pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, melalui Jauhari Y Hasibuan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. Total luas lahan itu terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan.

Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di BPN Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.

Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Reporter: Dodi Ferdian