Front Pembela Lancang Kuning Adukan Kasus Persekusi Neno Warisman ke DPR

Front Pembela Lancang Kuning Adukan Kasus Persekusi Neno Warisman ke DPR

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Front Pembela Lancang Kuning (FPLK) Riau menemui Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon, Senin (24/9/2018). Mereka mengadukan kasus persekusi terhadap aktivis Neno Warisman yang terjadi di Pekanbaru Riau beberapa waktu lalu.

Menanggapi pengaduan tersebut, Fadli Zon mengatakan bahwa aparat parat keamanan pelaku persekusi terhadap aktivis Neno Warisman tersebut harus dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

“Persekusi, penghadangan, dan penyanderaan diduga dilakukan oleh oknum aparat Badan Intelijen Daerah Riau dan Kepolisian Daerah Riau. Dari laporan disebutkan, banyak hal mengagetkan terjadi, terutama ancaman fisik, termasuk ancaman membakar mobil, ancaman pembunuhan. Saya kira ini pelanggaran luar biasa dilakukan oleh oknum aparat,” tegas Fadli Zon usai menerima Front Pembela Lancang Kuning (FPLK) Riau.


Pertemuan yang digelar di ruang kerja Fadli, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018) itu. Dilaporkan, banyak ancaman yang diterima Neno dan kawan dekatnya, Diana Tabrani. Diana sendiri tak terkait dengan kampanye politik yang dilakukan Neno. Ia sendiri mengaku menjemput Neno di bandara sebagai teman dekat. Namun, aparat dinilainya begitu berlebihan, bahkan telah mengancam keselamtan Neno dan Diana.

“Hukum harus ditegakkan. Konstitusi kita mengatakan semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Ketika berada di dalam mobil enam setengah jam, keduanya dikepung tidak bisa keluar. Shalat hanya sebentar. Makanan pun tidak diberikan akses. Dia bukan musuh negara dan bukan amcaman pula bagi negara,” tegas Fadli. 

Menurut Fadli Zon, tindakan aparat kepolisian termasuk aparat intelejen daerah di Riau sangat berlebihan. Ini bagian dari ancaman demokrasi pula. Kebebasan berpendapat dan menyatakan pikiran secara lisan dan tulisan dilindungi konstitusi.

“Kebebasan berpendapat, kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul sekarang mendapat ancaman luar biasa dari aparat yang mestinya menjaga konstitusi kita,” seru Fadli.

Kepada delegasi FPLK, Fadli berjanji akan membantu menyampaikan hal ini kepada Komisi I dan Komisi III DPR RI. Pihak korban juga diajurkan Fadli mengadu ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam sebagai penegak disiplin Polri. Pihaknya juga mengaku akan menulis surat kepada Presiden Joko Widodo. 


Reporter: Syafril Amir