Atasi Kecemasan Kades, Jon Erizal Berhasil Carikan Solusi Pengelolaan Dana Desa

Atasi Kecemasan Kades, Jon Erizal Berhasil Carikan Solusi Pengelolaan Dana Desa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Upaya H Jon Erizal (JE) Anggota DPR RI Dapil Riau 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN), untuk mencarikan solusi dalam permasalahan pengelolaan dana desa yang dikeluhkan kepala desa, akhirnya membuahkan hasil. 

Solusinya, dijelaskan Jon Erizal, bagi desa yang sudah terlanjur melaksanakan program pembangunan dengan menggunakan dana desa atau yang belum terlaksana sesuai tanggal yang sudah ditetapkan oleh SKB 4 Menteri, desa bisa melampirkan dukungan berupa berita acara hasil musyawarah desa untuk memenuhi ketentuan SKB 4 Menteri tersebut.

Solusi itu, kata Jon, disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana pada saat rapat kerja pembahasan RKA KL bersama BPKP, Bappenas, BPS dan LKPP di Komisi XI DPR RI menjawab pertanyaan yang ia sampaikan terkait keluhan para kepala desa. 


"Jawaban tersebut disampaikan tertulis maupun lisan pada saat dikonfirmasi ulang. Inysa Allah solusi ini bisa mengatasi kecemasan para kepala desa yang takut terjerat persoalan hukum dalam mengelola dana desa untuk pembanguan di desa," kata Jon Erizal, Sabtu (22/9/2018), seraya mengatakan ucapan terima kasih kepada Kepala BPKP RI Ardan Adiperdana yang cepat memberikan solusi terkait persoalan pengelolaan dana desa ini.

Solusi itu sendiri, ujarnya, berdasarkan koordinasi lintas kementerian yang dituangkan dalam buku petunjuk teknis dan buku FAQ PKTD.

Untuk mendapatkan solusi itu, kata Jon, dirinya selaku anggota Komisi XI DPR RI, sebelumnya telah melakukan berbagai upaya dan terobosan ke Kementerian Keuangan dan BPKP RI.

Anggota DPR RI Jon Erizal saat mengikuti Raker Komisi XI dengan BPKP, Bappenas, BPS dan LKPP.

Bahkan saat Rapat Kerja Komisi XI dengan BPKP di DPR RI tanggal 18 September 2018, dirinya sempat berbicara keras terkait persoalan pengelolaan dana desa tersebut.

Persoalan dana desa ini sempat membuat ketar-ketir ribuan kepala desa di sejumlah daerah, termasuk Riau. Mereka khawatir akan terjerat kasus hukum dan masuk penjara gara-gara salah dalam mengelola dana desa. 

Pasalnya, ada desa yang sudah memakai dana desa untuk pembangunan di desa tanpa panduan yang jelas. Setelah pembangunan di desa berjalan, pada Januari 2018 baru keluar peraturan melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri. 

Salah satu point penting dalam SKB 4 Menteri ini adalah dana desa yang digunakan untuk Padat Karya Tunai (PKP) di desa, tiga puluh persen upah berasal dari Anggaran Bidang Pembangunan. 

Saat itu pascakeluarnya SKB 4 Menteri, Jon Erizal banyak menerima keluhan dari para kepala desa yang sungguh-sungguh membangun desanya dengan menggunakan dana desa.

Anggota DPR RI Jon Erizal menyampaikan sambutan di hadapan peserta Workshop Evaluasi Siskeudes di Bengkalis, beberapa waktu lalu.

"Kepala desa cemas dan takut tersandung hukum dan masuk penjara akibat tidak sesuai ketentuan dalam mengelola dana. Saya sangat prihatin dengan kegalauan yang dihadapi kepala desa saat itu," ujar politisi kelahiran Bengkalis ini.

Setelah mendengarkan kegalauan dan kecemasan para kades tersebut, tutur Jon Erizal, dirinya tidak tinggal diam dan langsung berupaya mencarikan jalan keluarnya, yakni dengan melakukan evaluasi implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) ke daerah, seperti ke Bengkalis dan Siak. 

Saat itu, kata Jon, ia langsung membawa Kepala BPKP RI, Ardan Adiperdana, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Pusat, Nurdin, Kepala Perwakilan BPK Riau Harry Purwaka, Kepala Perwakilan BPKP Riau Dikdik Sadikin, dan pejabat dari Ditkrimsus Polda Riau Kompol Yogi Riau Samudra yang mewakili Kapolda Riau ke Bengkalis dan Siak.

Di hadapan para kepala desa, Jon Erizal, menyatakan, sebagai wakil masyarakat Riau di Senayan, ia akan mencarikan solusinya. 

"Saya tidak mau saudara-saudara saya kepala desa nanti menjumpai masalah hukum dengan sistem ini," tegas politisi Senayan kelahiran Bengkalis tahun 1961 itu.

Usai menerima keluhan para kades dan membawa Kepala BPKP RI ke daerah, Jon terus melakukan komunikasi dan terobosan ke Menteri Keuangan dan BPKP, hingga digelarnya Rapat Kerja Komisi XI dengan BPKP RI yang membahas pengelolaan dana desa tersebut.