KPK Keluarkan Surat Cekal ke Luar Negeri Terhadap Bupati Bengkalis

KPK Keluarkan Surat Cekal ke Luar Negeri Terhadap Bupati Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah cegah-tangkal (cekal) terhadap Amril Mukminin. Bupati Bengkalis itu dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.

Upaya itu dilakukan penyidik antirasuah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Dalam perkara itu, Amril Mukminin masih berstatus saksi untuk tersangka Muhammad Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis. Saat ini, Muhammad Nasir menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.co, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat cekal terhadap Amril Mukminin kepada pihak Imigrasi pada 13 September 2018 lalu.


"KPK telah mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis selama 6 bulan ke depan," ujar Febri melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat (21/9).

"Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS (Muhammad Nasir,red) dalam kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi,red) proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," sambungnya.

Diketahui, Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih ini, merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan total dana yang bersumber dari APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Dalam rentang waktu itu, Amril diketahui masih menjabat anggota DPRD Bengkalis. 

Dalam proses penyidikan perkara yang turut menjerat Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku rekanan proyek, Amril pernah juga pernah diperiksa. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, dan di sana ditemukan uang Rp1,9 miliar.

Diyakini, Amril masih akan menjalani proses pemeriksaan. "Pencegahan ke LN (luar negeri, red) dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya sedang berada di Indonesia," imbuh Febri.

Sebelumnya, ada beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya yang turut diperiksa. Yakni, Suhendri Asnan, dan Kaderismanto. Mereka sama-sama kader PDIP.

Pada Selasa (5/6) lalu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan delapan orang saksi di Mako Brimob Polda Riau. Mereka semua adalah dari pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP). Salah satu yang diperiksa adalah Syarifuddin, Kabid Cipta Karya Dinas PU Bengkalis, pada masa itu.

KPK juga melakukan penggeledahan Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.

KPK turut menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, tepatnya di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags KPK