Pekan Depan Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru Jalani Tahap II Terkait Rekayasa Kredit

Pekan Depan Mantan Kacab BRI Agro Pekanbaru Jalani Tahap II Terkait Rekayasa Kredit

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru senilai Rp4 miliar dengan tersangka Syahroni Hidayat telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, mantan kepala cabang (kacab) bank itu akan menjalani proses tahap II. 

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Kamis (19/9/2018). Dikatakan Odit, pihaknya telah merampungkan proses penyidikan dengan pengumpulan keterangan saksi-saksi termasuk tersangka, dan barang bukti.

"Lalu kita lakukan penyerahan tahap I (pelimpahan berkas ke Jaksa Peneliti)," ungkap Odit kepada Riaumandiri.co di ruangannya.


Dari penelitian berkas, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan materil, dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kata Odit, akan dilakukan proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). 

"Untuk tahap II, kita jadwalkan pekan depan," kata mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Jika telah tahap II, tahapan berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Di sini lah proses penuntutan dilakukan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kasus ini rampung," pungkas Odit.

Diketahui, dalam kasus ini Syahroni telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pasca diringkus dari persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada awal Agustus 2018 lalu. Penangkapan dirinya dilakukan berdasarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada akhir 2017 lalu.

Saat proses pemeriksaan itulah, Syahroni mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke penyidik. Uang itu merupakan 'uang terimakasih' yang diterimanya dari Jauhari Y Hasibuan, selaku pengaju kredit pada tahun 2009 silam.

Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, melalui Jauhari Y Hasibuan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. Total luas lahan itu terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan.

Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.

Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Saat ini, penyidik masih mengupayakan adanya pemulihan kerugian keuangan negara, dengan menelusuri aset milik Jauhari yang merupakan mantan karyawan PT Perkebunan Nasional (PTPN) V itu.

Syahroni Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, bersama Jauhari Y Hasibuan. Untuk nama yang disebutkan terakhir, telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, beberapa bulan yang lalu. Sebelum meninggal, Jauhari sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. 

Dalam kasus ini ada satu orang lagi yang diduga turut bertanggungjawab. Yang bersangkutan dalam perkara tersebut juga pernah bekerja di PTPN V Pekanbaru, dan memiliki peran yang sama dengan Jauhari. Namun yang bersangkutan juga telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi