Temuan Indikasi Kerugian Negara hingga Puluhan Miliar, 71 Desa di Inhil Dilaporkan ke Kejati

Temuan Indikasi Kerugian Negara hingga Puluhan Miliar, 71 Desa di Inhil Dilaporkan ke Kejati

RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kantor Perwakilan Badan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Riau melaporkan adanya indikasi yang menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar terkait Program Pemberdayaan Desa (PPD). 

"PPD melalui produknya UED/K-SP yang memakai dana sharing Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil sebesar Rp33.400.000.000 yang bergulir dari tahun 2005 hingga 2013 dan diberikan ke 71 desa/kelurahan se-Kabupaten Inhil. Bahwa program tersebut diduga kuat adanya indikasi korupsi yang berpotensi merugikan negara," kata perwakilan Badan KPK Riau Anawawik, Kamis (20/09/2018).

Menurut Anawawik, berdasarkan hasil analisa dan kajian serta investigasi di lapangan maupun konfirmasi ke pihak-pihak terkait, adapun indikasi-indikasinya sudah dijabarkan dalam laporan secara resmi yang disampaikan ke Kejati Riau.


"Selanjutnya, dalam laporan tersebut kami dari kantor perwakilan badan Komite Pemberantasan Korupsi Provinsi Riau meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menindak lanjutin laporan tersebut," sebutnya.

"Kita berharap Kejati Provinsi Riau sesegera mungkin untuk melakukan langkah-langkah upaya hukum guna mengungkap kasus tersebut dan segera memanggil pihak-pihak yang terkait," jelasnya.

Lebih lanjut, Anawawik juga menyampaikan bahwa dalam hal program ini bukan hanya Kabuten Inhil yang mendapatkannya, tetapi juga kabupaten lain di Riau.

"Kami dari Komite Pemberantasan Korupsi Provinsi Riau juga telah melakukan pengembangan untuk kabupaten lainnya di Provinsi Riau, karena tidak menutup kemungkinan kabupaten-kabupaten lainnya terdapat kasus yang sama," pungkasnya.


Reporter: Herman



Tags Korupsi