Pelaku Pembunuh Guru SD di Inhu Akhirnya Diringkus di Aceh

Pelaku Pembunuh Guru SD di Inhu Akhirnya Diringkus di Aceh

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Usai sudah pelarian Agus, pelaku pembunuhan sadis terhadap Tardi Candra (46), seorang guru di SD Negeri 002 Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Untuk melumpuhkannya, Agus terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat diminta menunjukkan barang bukti kejahatannya. 

Agus ditangkap oleh polisi di Tapak Tuah Aceh, Kota Subulussalam Salam, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sabtu (15/9) petang. Saat ini, pria berusia39 tahun itu telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan berikutnya.

"Saya merangkak saja, Pak," kata Agus yang meringis kesakitan kepada petugas yang memapahnya. Saat itu, Agus dihadirkan di ruang ekspos Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (18/9).


Kondisi Agus saat itu dengan kaki dibalut perban. Tampak darah segar merubah warna putih perban tersebut.

Pria bertubuh gempal itu diringkus di rumah mertuanya. Saat diamankan, Agus tidak melakukan perlawanan. Namun, saat dimintai petugas menunjukkan barang bukti, dia malah mencoba kabur. Akhirnya personel kepolisian terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kanan.

Kepada awak media, Agus mengaku melakukan perbuatan nekat itu karena Tardi Candra sudah tiga kali tidak membayar uang minuman keras yang dijual pelaku. "Saat ditagih, dia mengatakan, kalau utang itu tak usah dibahas. Katanya, dia tidak mau bayar. Terserah mau dibawa ke mana,'' kata Agus, menirukan percakapan mereka sebelum peristiwa nahas itu. 

Kata Agus, utang korban sudah mencapai Rp500 ribu. Jumlah itu dari minuman alkohol bermerek ABC yang diteguk korban. 

Tak puas dengan jawaban Tardi, Agus langsung mengambil parang di dapur yang digunakan membersihkan ikan. Kemudian langsung mendekati korban dan mengayunkan senjata tajam itu ke leher korban.

Setelah korban terkapar, lalu pelaku sempat mengatakan kepada warga sekitar akan melaporkan ke Polsek Siberida. Namun hal itu urung dilakukannya, dan memilih kabur. "Saya batal melapor, karena takut istri seorang diri tinggal di rumah itu," kilahnya.

Agus mengaku, setelah kejadian itu, menggunakan sepeda motor, dia menuju ke Kota Pekanbaru. Kemudian, langsung naik Bus ALS menuju ke Aceh. Dia berangkat ke rumah mertuanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata Agus juga pernah dihukum di Jambi. Hukuman itu dijalaninya karena perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan, dan dipenjara enam tahun. 

"Dia sempat ditahan di Jambi. Saat itu, korbannya tidak meninggal dunia," sebut Hadi.

Atas kasus ini, kata Hadi, tersangka dijerat pasal 351 dan 338 atas kasus pembunuhan. "Dia terancam dihukum di atas lima tahun penjara," tegas Hadi.

Diterangkan Hadi, pembunuhan yang dilakukan Agus terjadi pada Selasa (4/9) lalu. Saat itu, korban ketiga kalinya minum di kedai milik pelaku di Jalan Kulim VII, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Inhu.

"Setelah ditagih, korban sempat menolak bayar. Sehingga terjadi keributan, dan pelaku langsung mengambil parang di dapur," ungkap Hadi. "Penangkapan pelaku kita lakukan bersama Reskrim Polres Inhu," tandas Dirreskrimum Polda Riau.

Reporter: Dodi Ferdian