Tuding Surya Paloh Mafia Impor, NasDem Resmi Polisikan Rizal Ramli

Tuding Surya Paloh Mafia Impor, NasDem Resmi Polisikan Rizal Ramli

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim Advokasi Partai NasDem resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9). Rizal dilaporkan atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Laporan tersebut juga dilakukan karena Rizal tidak menyampaikan permintaan maaf atas pendapatnya beberapa waktu lalu di salah satu siaran televisi swasta. 

NasDem telah memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut ucapannya, tapi Rizal tak kunjung meminta maaf.


Laporan terhadap Rizal dilakukan oleh Herman Taslim dengan sejumlah saksi yaitu Syahrul Y Limpo, Taufik Basari dan Regginaldo Sultan. Adapun korban dalam laporan tersebut adalah Surya Paloh. 

Taufik Basari menilai Rizal Ramli tidak memiliki itikad baik karena tak mengindahkan somasi dari NasDem, sehingga partainya melaporkan Rizal. 

"Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi untuk mencabut pernyataan yang tidak benar," ujar Taufik di Mapolda Metro Jaya. 

Sejumlah ucapan Rizal yang dipersoalkan NasDem itu adalah ucapan soal Surya Paloh yang bermain dalam kegiatan impor, dan juga soal Presiden Joko Widodo yang tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait impor karena takut dengan Surya Paloh. Terakhir, adalah ucapan Rizal yang menyebut Surya Paloh brengsek.

Taufik mengatakan hal tersebut diucapkan Rizal di dua stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu. 

Selain itu, Taufik mengatakan, pihaknya juga mengamati setiap unggahan Rizal di media sosial selama diberikan waktu 3x24 jam.

"Maka itu kami melaporkan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah," katanya. 

Untuk melengkapi laporannya itu, mereka menyerahkan barang bukti berupa screenshoot ucapan-ucapan Rizal dan rekaman suara Rizal saat menjadi pembicara di acara televisi tersebut. 

Laporan terhadap Rizal itu pun terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, advokat senior Otto Hasibuan mengatakan ratusan pengacara akan mendukung Rizal Ramli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Surya Paloh itu. 

"Sampai detik ini sudah 623 advokat yang ikut menjadi pembela RR, besok mungkin lebih [dari] seribu [orang]," ucapnya melalui pesan singkat.

Otto mengakui tak ambil pusing dengan kebenaran pernyataan Rizal itu. "Apa yang dilakukan RR haruslah kita dukung karena sungguh impor tersebut telah menyengsarakan rakyat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Ketua Dewan Pembina Peradi itu.