Nasib Roy Suryo di Tangan Dewan Kehormatan PD

Nasib Roy Suryo di Tangan Dewan Kehormatan PD

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Roy Suryo tengah berpolemik dengan Kemenpora terkait tagihan pengembalian aset negara. Partai Demokrat (PD) terkena imbasnya. Nasib Roy kini di tangan Dewan Kehormatan PD.

Polemik bermula dari tagihan 3.226 barang negara dari Kemenpora kepada Roy selaku mantan Menpora. Roy membantahnya. Ia menunjuk Tigor Simatupang selaku kuasa hukumnya untuk menyelesaikan perkara ini.

"Untuk selanjutnya silakan hubungi penasihat hukum saya, Bapak Tigor P Simatupang, dari M. Tigor P Simatupang, SH, and Associates," kata Roy, Selasa (4/9).


PD di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung mengambil sikap terhadap Roy, yang menjabat waketum partai. PD memberikan tenggat selama seminggu kepada Roy.

"Ini perintah ketum ya, kepada Pak Roy Suryo diminta segera menyelesaikan persoalan ini, paling lama satu minggu ke depan. Koordinasi ke Kemenpora, ke BPK," ujar Ketua DPP PD Jansen Sitindaon saat dihubungi, Sabtu (8/9).

Hampir seminggu setelah perintah SBY turun, kantor DPP PD didemo. Mereka menuntut PD bertanggung jawab atas polemik aset Kemenpora yang melibatkan Roy. PD tidak tinggal diam. Melalui dewan kehormatan, nasib Roy segera diputuskan.

"Kami menghormati aspirasi tersebut, tapi kami harus menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Pak SBY, Pak Amir Syamsuddin sebagai Ketua Dewan Kehormatan bersama Sekjen telah membahas terkait masalah ini," terang Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean di kantor DPP PD, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Roy juga sudah bersurat kepada PD soal polemiknya. Intinya, ia menyatakan nonaktif sementara sebagai Waketum PD.

"Oleh karena itu, agar urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka Mohon agar saya dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai urusan ini selesai," demikian bunyi poin kedua surat Roy.