Sebarkan Kebencian Terhadap UIR, Pemilik Akun Facebook 'Eka Octaviyani' Dipolisikan

Sebarkan Kebencian Terhadap UIR, Pemilik Akun Facebook 'Eka Octaviyani' Dipolisikan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Unggahan komentar pemilik akun Facebook 'Eka Octaviyani' menanggapi aksi unjukrasa ribuan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Senin (10/9) kemarin, berujung pada persoalan hukum. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana ITE karena menyebar kebencian terhadap kelompok tertentu dengan menggunakan media sosial Facebook.

Aksi unjukrasa mahasiswa UIR itu dilakukan dengan menduduki Gedung DPRD Riau. Dalam aksinya, ribuan mahasiswa mendesak menyampaikan tiga tuntutan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla. Beberapa di antaranya yaitu menstabilkan perekonomian bangsa, menyelamatkan demokrasi Indonesia, dan mengusut tuntas kasus korupsi PLTU Riau.

Terhadap aksi itu, sejumlah pro kontra timbul di tengah-tengah masyarakat. Tak sedikit pula yang menanggapinya di media sosial. Salah satunya adalah pemilik akun Facebook Eka Octaviyani, yang memberikan komentar miring atas unggahan status dari salah satu pengguna Facebook yang tak diketahui secara pasti isinya. 


"Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang2 yg gk lulus diuniversitas incaran biasanya kebuangnya disini, anggap aja seperti kentut, yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira dari universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri," tulis Eka Octaviyani di kolom komentar.

Tak ingin jejak digital itu hilang, seorang pemilik akun lainnya melakukan tangkapan layar atas komentar, dan diunggah di akun Facebook Sartika Dewi pada Kamis siang, disertai dengan tulisan "Beberapa hari ini diam saja melihat wall fb berisikan pendapat netizen yg maha benar terkait aksinya mahasiswa uir. Karna ku pikir itu hak masing2 untuk berpendapat. Tapi kalau sudah seperti ini melecehkan UIR harus ditindak lanjuti. Karna sudah kelewatan. Mana suaramu wahai almamater"

Status ini diunggah Sartika dan dibagikan kepada beberapa nama mahasiswa UIR. Namun tak lama setelah komentar ujaran kebencian itu diunggah, akun milik Eka Octaviyani tak ditemukan lagi di pencarian Facebook. 

Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan mahasiswa UIR Zamroni, langsung melaporkan akun Eka Octaviyani ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Kita memang dirugikan atas nama instansi dan mahasiswa. Kita sayangkan atas tindakan akun Facebook Eka Octaviyani. Mungkin saat ini hanya satu akun. Apabila ada perkembangan selanjutnya, ada yang memberikan ujaran kebencian maka kami akan laporkan kembali," ujar Zamroni usai membuat laporan, Kamis (13/9/2018) sore.

Sementara itu, kuasa hukum UIR Aziun Asyaari yang mendampingi Zamroni mengatakan, setelah laporan resmi ini dibuat, dia berharap agar penyidik dapat segera mengusut tuntas kasus ini. 

"Jadi kita minta kepada penyidik, setelah adanya laporan ini untuk bisa memprioritaskan. Karena ini menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang sangat luar biasa terhadap lembaga UIR dan mahasiswa UIR," ungkap Aziun yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) UIR.

Proses hukum ini, sebut Ketua DPC Peradi Kota Pekanbaru iTU, juga sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi agar mahasiswa UIR tak melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab, jumlah mahasiswa UIR mencapai ribuan orang.

"Kita ketahui bahwa mahasiswa UIR ribuan, alumni juga ribuan. Seandainya mereka melakukan tindakan sendiri-sendiri, akan berakibat fatal. Jadi biarlah kita bawa ke ranah hukum biar polisi yang memproses secara hukum. Secara resmi laporan ke Krimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau," tegas Aziun.

Atas tindakannya kata Aziun, Eka terancam dikenakan UU Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perbuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. "Dalam Pasal 28, dia bisa dikenakan sanksi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," imbuh Aziun. 

Dalam aturan itu dinyatakan pelanggaran ITE dengan menyebarluaskan informasi tujuan permusuhan dan rasa kebencian terhadap golongan, individu yang berbentuk SARA.

"Laporan pengaduan kita sudah diterima oleh Subdit II," jelas Aziun.

"Kita ingin ini cepat diproses, agar kepolisian memproses perkara ini menjadi prioritas, dan pemilik akun ini kasusnya hingga ke sidang pengadilan pidana," sambungnya menutup.

Reporter: Dodi Ferdian
 



Tags Pekanbaru