Korupsi Pengadaan Komputer di Diskominfotik Riau, Edy Yusra Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya

Korupsi Pengadaan Komputer di Diskominfotik Riau, Edy Yusra Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melayangkan surat panggilan terhadap Edi Yusra. Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau tahun 2016 itu tak hadir dengan alasan sakit. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan hal itu. Dikatakan Muspidauan, sejatinya Edi Yusra diperiksa pada Rabu (12/9) ini.

"Dia menyampaikan ke penyidik, kalau dia lagi sakit," ungkap Muspidauan kepada Riaumandiri.co, di ruangannya, Rabu siang.


Pemanggilan terhadap mantan pegawai Diskominfotik Riau yang memilih pensiun dini kali ini, merupakan pemanggilan kesekian kalinya. Sebelumnya dia juga pernah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

"Pemeriksaannya sebagai saksi," kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Dengan tidak hadirnya kali ini, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edy Yusra. "Keterangan yang bersangkutan sangat diperlukan agar perkara ini terungkap secara terang," pungkas Muspidauan.

Dalam perjalanan perkara ini, Kejati Riau melalui penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Saat ekspos awal itu, pihak BPK sependapat dengan penyidik, bahwa terdapat penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK pada kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.

Dari LHP itu, BPK menyebut bahwa ada kelebihan bayar kepada pemenang lelang senilai Rp3,1 miliar, dalam kegiatan yang bernama pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan implementation IOC Provinsi Riau.

Meski sependapat, namun auditor meminta penyidik untuk melakukan penyempurnaan data-data dalam perkara itu.

Diketahui, kegiatan itu memiliki pagu anggaran pada proyek ini sebesar Rp8,8 miliar. Dana ini bersumber dari APBD Riau tahun 2016. Dari 45 perusahaan yang mengikuti lelang, PT SMRT berhasil menang dengan nilai penawaran Rp8,4 miliar.

Kembalikan ke Kas Daerah

PT SMRT sendiri diketahui telah mengembalikan kelebihan bayar pengerjaan proyek sebesar Rp3,1 miliar ke kas daerah. Angka itu berdasarkan temuan BPK dalam LHP Provinsi Riau 2016.

Pengembalian dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Sehingga perkara tetap bergulir di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Saat ini, sudah ada sekitar 20-an orang saksi yang diperiksa.

Bahkan, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan ahli pengadaan barang dan jasa. Setelah itu, barulah dilakukan gelar perkara, dan dilakukan penetapan tersangka.

Puluhan saksi itu berasal dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak swasta, diperiksa dari pihak PT Prisma Solusindo, perusahaan penyedia perlengkapan komputer dan server. Juga ada pemilik Toko Batam Elektronik yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua karyawan PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar. Keduanya merupakan tenaga ahli dari perusahaan pendukung (supporting) pengadaan komputer.

Selain saksi-saksi itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak Diskominfotik. Di antaranya, Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), beberapa orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Ke depan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Jika saksi fakta telah rampung, berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pengadaan barang dan jasa.