23 ASN Pemprov Riau Tak Terima Hak Pensiun, Ini Penyebabnya

23 ASN Pemprov Riau Tak Terima Hak Pensiun, Ini Penyebabnya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau yang tersandung kasus hukum dipastikan tidak akan mendapat hak pensiun. Itu lantaran mereka akan diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung masalah hukum.

"Kalau diberhentikan secara tidak terhormat secara otomatis hak pensiunnya dicabut," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kabid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Trimo Setiono, Rabu (13/9/2018). 

Trimo mengatakan, pihaknya sudah menempatkan pasal untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, maka secara runut sudah dipastikan ke 23 ASN tidak mendapatkan hak pensiunnya. 


"Yang 23 pegawai itu sudah kita pastikan. Karena rata-rata mereka dinyatakan bersalah atas jabatannya. Prosesnya seperti apa, tentu ada SK pemberhentian dan diawali keputusan Pengadilan," tegasnya. 

Untuk pemberhentian ke 23 pegawai tersebut, sebut Trimo, kalau pidana umum ada beberapa kategori, seperti di atas dua tahun tidak berencana dan di atas dua tahun berencana. Hal ini tertuang dalam Pasal 248 sampai Pasal 252. 

"Sedangkan yang diberhentikan secara tidak terhormat tertuang pada Pasal 250 huruf d berkaitan dengan jabatan dan dinyatakan bersalah dan sudah inkrah, walupun hanya satu hari tetap diberhentikan dengan tidak terhormat," terangnya. 

"Ketika diberhentikan mereka mendapat hak-haknya sesuai perundangan undangan. Namun yang mendapatkan hak pensiun berhenti atas permintaan sendiri dan sudah memasuki pensiun dini. Ini ditegaskan dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 7," tutup dia.



Tags Riau