Lumpuhkan Pelaku Illegal Fishing, Personel Polres Rohil Diperiksa

Lumpuhkan Pelaku Illegal Fishing, Personel Polres Rohil Diperiksa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Lumpuhkan pelaku kejahatan ilLegal fishing di perairan Pulau Panipahan, Kecamatan Palika, Rokan Hilir, membuat personel Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres setempat menjalani pemeriksaan.

Peristiwa ini terjadi Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 22.40 WIB, bermula saat personel Satpolair Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kapal nelayan mencuri hasil laut berupa kerang, di perairan Pulau Panipahan, Kecamatan Palika, Rohil. Kapal nelayan ini, berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. 

Saat penangkapan, para pelaku seolah melawan. Seperti, tidak mengindahkan tembakan peringatan, dan hendak menabrakkan kapal ke kapal yang digunakan polisi. Lalu polisi melakukan penembakan ke arah kapal. 


Akibatnya, tiga orang pelaku terkena timah panas. Satu orang meninggal dunia karena luka tembakan di dada, dan dua orang kritis dengan luka tembak di kepala dan pinggul.

Saat ini kapal dan para pelaku di bawa ke Satpolair Polres Rohil di Bagan Siapiapi. Korban yang meninggal dunia dibawa ke Sumatera Utara. Dua korban luka tembak, dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

Pelaku yang meninggal dunia tersebut yakni, Manggor, luka tembak di kepala sebelah kanan bernama Agus, dan luka tembak di pinggul bernama Iwan. Selain mereka bertiga, diamankan juga delapan orang yang juga diduga pelaku lainnya. Sekarang mereka menjalani pemeriksaan di Polres Rohil.

Meski telah berhasil meringkus pelaku kejahatan ilegal fishing itu, namun personel tetap diperiksa. "Kita tetap periksa personel yang ikut dalam operasi itu," ungkap Direktur Polisi Air (Dir Polair) Polda Riau, Kombes Pol Hery Wiyanto, Selasa (11/9).

Diketahui, ada tiga orang personel Satpolair Polres Rohil yang ikut dalam operasi pada Ahad (9/9) malam itu. Yakni, Bripka Yoyon, Brigadir Naibaho dan Brigadir Alex Sitanggang. "Pemeriksaan kepada personel, untuk langkah penyidikan," lanjutnya.

Dia menilai, tindakan yang dilakukan oleh personel saat penghadangan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Di mana, sebelum dilakukan penangkapan, personel telah memberi tahu, bahwa mereka adalah polisi.

Namun para pelaku, malah mematikan lampu kapal, dan berupaya kabur. Saat kabur, personel meletuskan tembakan peringatan. Tapi pelaku seolah melawan. Kapal pelaku, berupaya menabrakkan kapalnya ke kapal yang digunakan polisi.

"Kerena dinilai berbahaya, maka personel kita lakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembakkan ke arah kapal," sebut dia. Saat itulah, timah panas mengenai badan kapal, dan tiga pelaku. Satu di antaranya tewas.

Penindakan yang dilakukan oleh personel Satpolair Polres Rohil ini kata Hery, dilakukan karena memang marak ilegal fishing di wilayah laut itu. Selama ini, sudah sangat sering dilakukan penangkapan kerang dengan cara yang mampu merusak biota bawah laut.

Pelaku menggunakan tank, sebagai alat penangkap kerang. Mereka dari provinsi tetangga. Hal ini meresahkan masyarakat sekitar. Sebab, penangkapan yang dilakukan itu, membuat masyarakat sekitar tak dapat lagi menikmati hasil laut tersebut.

"Kalau itu diambil dengan alat, maka masyarakat setempat tidak bisa lagi mengambil dengan cara manual. Merusak bawah laut juga. Penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan," imbuh Hery seraya mengatakan perbuatan para pelaku telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Menurutnya, kerang ini muncul secara musiman. Ketika musimnya, banyak yang berburu ke sana. "Daerah itu, memang merupakan yang sering potensi konflik dengan masyarakat wilayah setempat. Pernah ada pembakaran kapal juga," pungkas Dir Polair Polda Riau, Kombes Pol Hery Wiyanto.


Reporter: Dodi Ferdian