Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Terkait Penghinaan Terhadap UAS di Medsos

Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Terkait Penghinaan Terhadap UAS di Medsos

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyelidik Polda Riau mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di media sosial Facebook. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Adapun terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun Facebook Jony Boyok. JB biasa ia disapa mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. JB juga membuat tulisan, yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama.

Tak hanya itu, Jony juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok pada 2 September lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun Jony Boyok, atas postingannya tersebut.


Atas hal itu, JB kemudian dijemput dari rumahnya di Jalan Dolok I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (5/9) petang. Tindakan itu dilakukan oleh FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.

Sebelum menyerahkan Jony Boyok ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada Jony Boyok di Markas FPI Pekanbaru. Jony pun mengakui perbuatannya.

Sehari berselang, UAS melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, yang terdiri dari Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziun Asyaari, menyampaikan surat pengaduan ke Polda Riau agar perkara itu diusut sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Kemudian hari Sabtu (8/9) dilakukan pemeriksaan kepada saksi korban, saudara UAS. Memang kita periksanya di kediaman beliau, karena kita tahu kesibukan beliau sebagai tokoh masyarakat di bidang agama sangat tinggi intensitasnya. Jadi kesempatan yang ada itu hari Sabtu, kita datang ke kediaman beliau," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (11/9).

Di hari yang sama, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya, yang diduga mengetahui adanya dugaan pidana itu. "Tiga orang saksi lainnya juga kita ambil keterangan pada hari Sabtu itu, yakni Bapak Nur Zein Delfizar, dan M Khalid," lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Terhadap JB, juga telah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan JB juga dilakukan di kediamannya pada Senin (10/9) siang kemarin. "Ini semata-mata untuk kecepatan kita menangani kasus ini. Tadi sempat diajukan 20 pertanyaan kepada JB," sebut perwira menengah polisi yang akrab disapa Narto itu.

Pasca diserahkan FPI ke Polda Riau, JB memang tidak dilakukan penahanan dan telah kembali ke rumahnya. Itu dikarenakan pasal yang disangkakan terhadap JB adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

"Dalam pasal itu ancaman hukumannya 4 tahun dan denda sebesar 150 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak bisa dilakukan penahanan," terang Sunarto.

"Yang jelas yang bersangkutan sangat kooperatif dan sadar juga akan keamanan dirinya. Makanya beberapa waktu yabg lalu, dia mengamankan dirinya ke Polda. Setelah merasa aman, dia pulang, mandi," lanjutnya.

Diketahui, penanganan perkara itu dalam rangka proses penyelidikan terhadap pengaduan yang disampaikan ulama yang bergelar Datuk Seri Ulama Bela Negara itu. Meski mengaku telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal, namun UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.

"Kemudian langkah selanjutnya kita akan mengambil keterangan saksi ahli, kemudian akan digelar perkara tersebut," kata Narto

"Itu (siapa saksi ahli yang akan diperiksa,red) sedang dibahas oleh penyelidik," sambung dia penutup.


Reporter: Dodi Ferdian