Terkendala Anggaran, Sosialisasi Perbup Kawasan Tanpa Rokok Belum Berjalan

Terkendala Anggaran, Sosialisasi Perbup Kawasan Tanpa Rokok Belum Berjalan

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Meski telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai Peraturan Bupati (Perbup), namun hingga saat ini, Perbup Nomor 17 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok belum berjalan, bahkan terkesan mandek.

Ini terbukti dengan belum diterapkannya Perbup yang diharapkan dapat memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi masyarakat, khususnya mereka yang tidak merokok dan para anak-anak, tersebut.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kuansing, Jumardi mengatakan, seyogyanya Perbup yang telah ditetapkan dan disahkan, diimplementasikan melalui realisasi. Namun, katanya, penerapannya belum terlaksana karena terkendala anggaran.


"Sebelum diterapkan, Perbup mesti disosialisasikan terlebih dahulu. Namun itu belum bisa dilakukan karena belum adanya anggaran untuk melakukan kegiatan sosialisasi," jelasnya kepada Riaumandiri.co, baru-baru ini.

Diketahui, tujuan diterbitkannya Perbup kawasan tanpa rokok oleh Pemkab setempat, diantarnya untuk melindungi kesehatan dari bahaya akibat rokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula, melindungi perokok pasif, selain melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

Dipaparkan Jumardi, sesuai yang tertuang dalam Perbup, kawasan tanpa rokok diantaranya tempat pelayanan umum, tempat belajar mengarjar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

"Dan nanti akan disiapkan area khusus merokok bagi mereka yang merokok ketika nantinya Perbup tersebut betul-betul dijalankan secara maksimal," katanya.

Namun, kata Jumardi, nantinya jika anggaran untuk mensosialisasikan Perbup kawasan tanpa rokok tersebut tersedia, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi yang diawali pada pada tingkat kelurahan, kecamatan hingga seluruh SKPD dalam lingkup Pemkab Kuansing.

"Penerapan Perbup memang harus dimulai dari tingkat aparatur pemerintahan sebelum diwajibkan bagi masyarakat secara luas,” katanya.

Reporter: Suandri