Kejari Musnahkan Barang Bukti

Kejari Musnahkan Barang Bukti

RENGAT(HR)-Pihak Kejaksaan Negeri Rengat, Senin (9/3) melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus pidana umum yang terjadi dikabupaten Indragiri Hulu.

Pemusnahan yang dipimpin  Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Teuku Rahman, dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, Narkotika jenis ganja seberat 97,53 gram, sabu-sabu 6,62 gram, ekstasi 0.49 gram, 1 pucuk senjata api laras panjang, 8 pucuk senjata api rakitan laras pendek, puluhan amunisi dan bahan peledak. Dari jumlah barang yang dimusnahkan paling banyak obat ilegal berbagai merek.

 Selain itu, Kejari Rengat juga memusnahkan uang palsu senilai Rp8.750.000 serta barang bukti perkara narkotika, seperti timbangan elektrik, alat hisap narkotika (bong), jarum suntik, kaca pirek dan plastik pembungkus narkotika.

Hadir dalam acara Wakil Bupati Inhu yang sekaligus ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Inhu Harman Harmaini, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Kepala Dinas Kesehatan Suhardi dan beberapa undangan lainnya termasuk kepala Rubasan dan Kepala Pengadilan Negeri Rengat.

Kajari mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu amanat Undang-undang dan merupakan barang bukti yang kasusnya sudah Inkrah atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti hendaknya dapat menyadarkan masyarakat untuk lebih waspada agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba dan kejahatan apapun namanya," ucap wakil Bupati. (eka)